ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mantan Ketua KPU Kota Kendari, Syam Abdul Jalil dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Kendari, Kamis (3/3/2016) sore. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2012 silam senilai Rp.1,3 miliar.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejari Kendari. Saat diperiksa maupun ditahan, ia tak didampingi kuasa hukunya. Hanya terlihat putrinya yang mendampinginya sejak pagi.
Usai diperiksa, Syam terlihat canggung saat digelandang keluar menuju mobil tahanan. Dengan menggenakan baju hitam lengan pendek, Syam akhirnya naik ke mobil tahanan.
“Alhamdulillah baik,” singkat mantan ketua KPU Kendari kepada awak media sembari berlalu menuju mobil tahanan milik Kejari Kendari itu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Yohanes Gatot Riyanto mengatakan, penetapan mantan ketua KPU Kota Kendari itu sebagai tersangka dilakukan setelah adanya fakta baru yang terungkap dipersidangan Purbatin Hadi yang menghadirkan sejumlah mantan ketua komisioner KPU Kota Kendari serta sopir pribadi mantan ketua KPU Kota Kendari itu.
“Jadi itu kan terungkap saat sidang itu kalau ternyata uangnya bukan lari ke rekening Purbatin, tapi ke rekining Syam Abdul Jalil ini,” ujarnya.
Ia pun membenarkan terkait penahanan mantan ketua KPU Kota Kendari, Syam Abdul Jalil yang dilakukan pihaknya. Penetapan tersangka dilakukan sejak 21 Februari lalu.
“Ini kan pemanggilan kedua kalinya sebagai tersangka dan hari ini langsung dilakukan penahanan. Penahananya untuk 20 hari kedepan, alasannya jangan sampai menghilangkan barang bukti, melarikan diri, intinya alasannya subjektif,” terangnya.
Rencananya Syam Abdul Jalil akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin mendatang dengan didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 2 Undang undang nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Penulis : Randi
Editor : Rustam