Dugaan Korupsi Kantor Bappeda Baubau Macet di Tangan Jaksa

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Laode Rubiani
Laode Rubiani

ZONASULTRA.COM,BAUBAU-Sengkarut dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappedda Kota Baubau tak juga bisa diurai jaksa. Setelah dua tahun kasus ini diusut, alih-alih ada tersangka, Kejari Baubau mulai berpikir untuk “menutup” kasus itu. Alasannya, kerugian negara sudah dikembalikan.

“Kasus ini masih tahapan penyelidikan. Kita sedang minta petunjuk ke Kejati Sultra, apakah kasusnya lanjut atau dihentikan,” ungkap Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Laode Rubiani, saat ditemui Jumat (7/9/2018).

Pikiran untuk menghentikan kasus itu bukannya tanpa alasan. Kata Rubiani, berdasarkan hasil pengusutan, pihaknya tidak menemukan adanya kerugian negara. Hal ini mengingat denda keterlambatan pekerjaan proyek tahun 2015 ini sudah dibayar pada bulan April 2018 lalu.

Gedung Kantor Bappeda Baubau
Gedung Kantor Bappeda Baubau

“Kita sudah periksa, Dulunya ada indikasi kerugian negara karena jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan tidak terbayarkan ke kas daerah, namun setelah kami kroscek, denda keterlambatan pekerjaan tersebut sudah dibayar beberapa bulan lalu,” tambahnya.

Menurut Ribiani, pembayaran biaya denda keterlambatan itu dengan otomatis telah menghilangkan indikasi kerugian negara. “Apalagi kontraktornya yakni Muhammad Hidayat dari PT Benteng Baria Perkasa itu sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Rubiani juga membantah adanya keterlibatan dua nama yakni Aidil dan Ali Jana dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya sejauh ini tidak ada berkas yang menunjukan dan membuktikan keterlibatan keduanya.

“Kita dengar bahwa mereka (Aidil dan Ali Jana, red) pelaksana pekerjaan proyek ini. Sementara perusahaan itu hanya dipinjam saja, tapi itu tidak ada buktinya. Semua berkas tidak menunjukkan mereka bahwa pelaksananya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI nomor 12.C/LHP/XIX.KDR/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 telah menjelaskan pekerjaan Kantor Bappeda Baubau itu menjadi temuan BPK RI. Pemicunya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs H. Asmaun yang saat itu menjabat Kepala Bappeda telah melakukan pemutusan kontrak namun tidak mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp249.438.500.

Parahnya lagi, hingga telah melewati masa berlaku jaminan tersebut belum juga ditagih kepada pihak kontraktor sehingga akibatnya jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan alias hangus.

Selain jaminan pelaksanaan, ketika pemutusan kontrak, pihak kontraktor belum dikenakan denda keterlambatan sampai dengan waktu pemutusan kontrak selama 58 hari atau dengan nilai total Rp 292.840.799.

Dalam kasus ini, pihak kontraktor membuat pernyataan akan membayar denda keterlambatan paling lambat 30 September 2016. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Benteng Baria Perkasa Muhammad Hidayat. Faktanya, denda ini dibayar nanti April 2018 lalu.

Dalam temuan BPK RI sebenarnya sudah disebut keterlibatan dua nama yakni Aidil dan Ali Jana, karena Direktur PT Benteng Baria Perkasa, Muhammad Hidayat menyerahkan kegiatan kepada Ali Janna dan Aidil. Penyerahan pekerjaan tersebut sesuai surat pernyataan tanggal 1 Maret 2016.

Dalam laporannya, BPK RI beranggapan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan bangunan gedung tidak segera dapat dimanfaatkan.

Selain itu hilangnya kesempatan penerimaan daerah sebesar Rp249.438.500,00 dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp43.402.299,00. Hal ini disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bappeda lalai dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan.

Sejatinya, jika ditilik dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak lantas menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Pengembalian keuangan negara tersebut hanya dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan. Terdengar agak janggal jika jaksa hendak menutup kasus itu hanya karena kerugian sudah kembali, itupun setelah dua tahun lamanya dari waktu yang ditentukan.(B)

 


Reporter : Cr3
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini