ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye pemilu 2019 di Hotel Plaza In Kendari, Minggu malam (9/10/2018). Yang terlibat dalam kegiatan itu adalah perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 dan juga calon DPD. Sosialisasi dipimpin anggota KPU Sultra Ade Suerani.
Kata Ade Suerani, ada tiga jenis laporan dana kampanye yang wajib disetor oleh peserta pemilu. Ketiganya adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
“Perbedaan ketiganya ini di periode pembukuannya saja. Dan di periode itu tidak ada satu hari pun yang hilang nantinya untuk pelaporan dana kampanye,” ucap Ade saat rehat sosialisasi laporan dana kampanye.
Untuk waktunya, laporan awal dana kampanye disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye, wajib diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.
Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.
“Berdasarkan ketentuan KPU, peserta pemilu 2019 nanti yakni tim kampanye paslon presiden, partai politik, dan perseorangan DPD wajib membuka dan menempatkan dana kampanye di rekening khusus,” tambah Ade.
Jika batas waktu yang ditentukan telah sampai, dan peserta politik baik parpol maupun calon DPD tidak menempatkan dana kampanye di rekening khusus, maka bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
Diketahui, malam ini adalah sosialisasi tahap tiga yang dilakukan oleh KPU Sultra. Sebelumnya, telah terlaksana sosialisasi untuk calon DPD pada Minggu pagi.
Calon legislatif pun dianjurkan untuk mengajukan laporan dana kampanyenya paling lambat sebelum pelaksanaan kampanye nanti. Jika tidak melaporkan, KPU tidak ada regulasi untuk memberikan sanksi. Hanya saja, KPU akan mengumumkan caleg bersangkutan ke publik bahwa tidak menyetor dana kampanyenya. (B)