
ZONASULTRA.COM, RAHA – Jajaran Satresnarkoba Polres Muna berhasil menangkap lima orang pengedar sabu di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Dari lima orang tersangka, satu diantaranya berasal dari Kota Raha, Kabupaten Muna.
Keempat tersangka berasal dari Mubar masing-masing AS (35) dan AD (42) warga Desa Katangana, Kecamatan Tiworo Selatan, Mubar; M (35) warga Desa Mamuntu, Kecamatan Tiworo Tengah; dan MA (29) warga Desa Abadi Jaya, Kecamatan Maginti. Sementara tersangka dari Kota Raha berinisial LA (33) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Kasatresnarkoba Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi menjelaskan, pada Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya mendapat informasi akan tiba barang berupa sabu di Mubar. Barang tersebut dari Raha dengan tujuan Desa Katangana. Polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi akan dilakukan pesta sabu di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Mubar.
“Sekitar pukul 20.50 kita melakukan pengrebekan dan mendapat tersangka M dan MA, serta barang bukti satu buah pireks yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” terang Ogen saat dihubungi, Senin (10/9/2018).

Kata Ogen, usai menangkap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Katangana, Satresnarkoba Polres Muna berhasil menangkap AS, AD, dan LA di rumah AS. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet kristal bening yang disimpan di dalam pembungkus rokok yang disimpan di dalam mobil AS ini.
“Kelima pelaku ini kita katakan sebagai pengedar barang haram jenis sabu,” jelasnya.
Ogen menambahkan, cara para pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini awalnya AS mentransfer uang sebesar Rp1,1 juta melalui rekening LA di Kota Raha guna memesan paket sabu. Selanjutnya AS membagi paket sabu menjadi dua sachet.
“Jadi satu sachet diberikan kepada yang memesan dan satunya lagi digunakan AS, LA dan temannya yang lain,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 132 ayat 1 Junto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara. (B)