ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sejak dua bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah melakukan penyelidikan terhadap tiga buah proyek yang diduga bermasalah di kabuapten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga proyek besar tersebut yakni Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di dua desa, Ambaapa dan kecamatan Uesi yang masing-masing bernilai Rp 2,3 miliar.
Proyek lainnya yakni pengadaan sapi bali senilai lebih dari Rp 1 miliar, serta proyek pembangunan kantor Bappeda Koltim dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.
Ketiga proyek fisik dan pengadaan tersebut dikabarkan bermasalah karena menyalahi kontrak kerja. Proyek PLTS di Desa Ambaapa dan kecamatan Uesi misalnya, sejak selesai dikerjakan, hingga kini tidak pernah berfungsi.
Sementara pada proyek pengadaan ternak jenis sapi bali di dinas pertanian dan peternakan, belakangan dinyatakan bermasalah oleh BPK, sebab jenis sapi yang didatangkan ternyata tidak sesuai kontrak kerja. Khusus untuk dugaan korupsi dalam pengadaan sapi bali, Kejari Kolaka telah telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa warga penerima bantuan sapi di kecamatan Ladongi, Poli-Polia, Lambandia, dan Aere, Koltim.
Sementara, hasil audit BPK perwakilan Sultra terhadap proyek pembangunan kantor Bappeda Koltim dinyatakan bermasalah. Hasil audit BPK terhadap ketiga proyek tersebut telah sampai di kejaksaan negeri (Kejari) Kolaka, dan telah dilakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi sampai sejauh mana proses penanganan ketiga kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Jefferdian yang hendak ditemui kemarin siang sedang tidak berada di tempat. Demikian pula saat dihubungi melalui ponsel, mantan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak lama lagi akan mengakhiri tugasnya di Kolaka itu tidak menjawab panggilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kolaka, Karimuddin mengakui bahwa ia dan dua personil Kejari Kolaka lainnya telah turun lapangan memeriksa ketiga proyek tersebut. Karimuddin yang saat ini tengah berada di Jakarta juga menolak memberi keterangan rinci mengenai hasil penyelidikannya, dengan alasan tidak memiliki kapasitas memberi keterangan. “Iya, memang pernah kita kesana, penyelidikan. Tapi nanti saja itu karena saya tidak bisa kasih keterangan,” katanya melalui ponsel, Jum’at (4/3/2016) Selain ketiga proyek tersebut, Kejari Kolaka juga dikabarkan tengah mengusut kemungkinan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan gedung kantor DPRD Koltim, di kecamatan Loea.
Penulis : Abdul Saban
Editor : Tahir Ose