Polres Bombana Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Kabid Pembawa Narkoba Diserahkan Ke Kejari Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dua pemuda asal Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SP (28) dan ST (28) diamankan di Markas (Mako) Polres Bombana,Jumat (14/9/2018). Mereka diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. SP yang merupakan pengedar sabu pertama kali ditangkap di Kelurahan Kasabolo, Poleang dan ST ditangkap di Kelurahan Bambaea, Poleang Timur dalam kegiatan operasi cipta kondisi (Cipkon) 2018. Dalam razia tersebut, pihak kepolisian mengamankan 6 gram Sabu.

ST yang mengaku sebagai bandar berhasil diamankan tim kepolisin dari sektor Poleang, dan kini keduanya diamankan di Mako Polres Bombana.

Kapolsek Poleang Ipda Makkulau menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut pada hari Kamis (13/9/2018) sekira pukul 14.00 Wita. Ia bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta Kanit Narkoba dan anggota melakukan penyelidikan terhadap SP atas adanya laporan dari masyarakat setempat.

(Baca Juga : Dirnarkoba Polda Bekuk 16 Pemilik dan Pengedar Sabu)

” Hari itu juga sekitar pukul 20.30 Wita kami berhasil mencari dan menangkap SP di kediamannya yang terletak di Kelurahan Kasabolo, Poleang . Ia pun kami amankan bersama barang bukti berupa 1 paket saset kristal yang diduga jenis sabu sekira 4 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkusan rokok dan tidak sedang menggunakan barang itu,” kata Makkulau yang dikonfirmasi di Rumbia, Jumat (14/9/2018).

Dari hasil penangkapan tersebut, SP ternyata dia tidak sendiri. Ia memiliki bandar berinisial ST di kelurahan Bambaea, Poleang Timur. Pihaknya menyelidiki dan berhasil menangkap ST bersama barang bukti berupa dua sachet serbuk kristal. Sachet pertama berisikan serbuk yang berisi kurang lebih 1 gram dan sachet kedua berisi kurang lebi 1,5 gram di dalam lipatan sarung.

Ketika diamankan, lanjut Makkulau, ST mengaku mendapatkan barang tersebut dari kakaknya berinisial SM yang saat ini berada di Sulawesi Selatan.

” Jadi, kedua pelaku ini awalmya kami amankan di Polsek Poleang dengan barang bukti sekitar 6 gram serbuk jenis Sabu. Kedua tersangka inipula telah kami amankan di Mako Polres Bombana hari ini,” tutupnya.

Kedua pemuda ini diduga telah melanggar pasal 114 Subsider 112 UU tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini