KPUD Bombana Imbau Peserta Pemilu Tepat Waktu Serahkan LADK

KPUD Bombana Imbau Peserta Pemilu Tepat Waktu Serahkan LADK
SOSIALIASISI - KPUD menghimbau seluruh peserta Pemilu 2019 agar menyetor laporan awal dana kampanye (LADK) lebih teoat waktu. Hal ini ditekankan dalam sosilalisasi di salah satu hotel di Rumbia, Jumat (14/9/2018). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONADULTRA.COM, RUMBIA, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau seluruh peserta pemilu segera menyerahkan laporan awal dana Kampanye (LADK). Batas penyerahan LADK ditunggu hingga 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud yakni, Partai Politik (Parpol) dan calegnya, capres dan cawapree atau tim pemenangan di daerah.

“Kami tekankan kepada seluruh peserta pemilu agar tepat waktu setor LADK-nya. Jika tidak menyetor hingga Pukul 18 00 pada 23/9/2018, maka ada implikasi hukumnya, yakni dicoret dan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai aturan PKPU 24 dan 29 tahun 2018, tentu semua akan rugi,” tegas ketua KPUD Bombana, Aminuddin di Rumbia, Sabtu (15/9/2018).

Pihaknya memberi waktu selama sepekan untuk para peserta pemilu menyetor Laporan Dana Kampanye yang terdiri dari tiga bentuk yakni, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Waktunya tinggal sepekan, dan kami ingatkan agar laporannya bisa disetor hingga tanggal 22 September di KPU agar tidak lagi kerepotan diakhir waktu yang ditentukan,” pintanya.

Sebagai langkah penegasan, KPU telah mengingatkan dalam sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Rumbia pada Jumat (14/9/2018) kemarin.
Menurutnya, LDK tersebut merupakan kewajiban bagi para peserta pemilu, khususnya bagi Parpol.

“Kami tidak ingin bermain-main dengan aturan dalam PKPU. Makanya, jangan sampai ada yang terlambat karena dampaknya sangat fatal, ingat itu,” tandasnya.

Aminuddin pun mengingatkan beberapa ketentuan yang perlu diketahui para peserta pemilu dalam melaporkan LADK ke KPU. Diantaranya adalah sumber dana. Kata dia, dana yang dilaporkan tidak boleh diterima dari pihak asing. Kemudian, ketentuan sumbangan wajib dilaporkan dari pihak calon dan donatur lain serta tidak boleh menerima sumbangan diatas nominal Rp2,5 miliar.

“Untuk proses pemeriksaan laporannya kami akan menunjuk akuntan publik untuk mengaudit, jika kami temukan diatas ketentuan yang ada, maka dana itu akan dikembalikan ke kas negara,,” ujarnya. (B)

 


REPORTER: MUHAMMAD JAMIL
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini