ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 11 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019 nanti.
Ketua KPUD Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakankan berdasarkan hasil rapat koordinasi soal penetapan lokasi pemasangan APK, pihaknya menetapkan sebanyak 11 titik yang tersebar di 11 kecamatan. Akan tetapi, pihaknya sementara mengajukan permohonan izinnya kepada pemerintah setempat.
“Kita sudah tetapkan 11 titik, hanya saja lokasi pemasangan APK itu masih kita minta izin kepada Pemda Mubar. Bisa jadi lokasinya berubah tergantung dari persetujuan pemerintah setempat,” kata Awal sapaan akrabnya, Minggu (16/9/2018).
Kata Awal, dari 11 titik yang diusulkan untuk pasangan APK tersebut yakni di lapangan sepak bola Napano Kusambi di Kecamatan Napano Kusambi, Tugu Sapi atau Lapangan Sepak Bola Guali di Kecamatan Kusambi, Tugu Lagadi di Kecamatan Barangka, di perempatan Wamelai di Kecamatan Lawa dan Tugu Jagung di Kecamatan Sawerigadi serta Tugu Kuda di Kecamatan Wadaga.
Kemudian, Tugu Jeruk di Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), Tugu Rambutan di Kecamatan Tiworo Tengah, Lapangan Sepak Bola Maginti di Kecamatan Maginti, Lapangan sepak bola tiworo selatan di Kecamatan Tiworo Selatan, dan di perempatan Desa Tondasi Kecamatan Tiworo Utara.
“Jadi sambil menunggu izin dari Pemda Mubar, untuk sementara kita tetapkan di 11 titik tersebut,” ucapnya.
Awal menambahkan, pihaknya juga tidak melarang Parpol untuk memasang APK di luar lokasi yang ditetapkan, asalkan pemasangannya dilakukan di wilayah pribadi, misalnya pekarangan rumah. Itupun nantinya tidak boleh keluar dari pekarangan rumah.
“Kalau parpol mau pasang APK di tempat umum hanya lokasi yang kita sudah tetapkan saja,” tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk jadwal pemasangan APK ini, dimulai sejak 3 hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September mendatang, atau pada 23 September 2018 nanti.
Awal berharap, semua Parpol peserta Pemilu berkampanye sesuai kaidah yang diatur dalam PKPU 23 tahun 2018, misalnya melaksanakan kampanye secara beradab dan beretika, jangan melakukan provokasi, menyerang pribadi, kelompok, golongan dan Parpol lain.
Kemudian, harus menghormati perbedaan suku, agama dan ras. Sebab, di Muna Barat bisa dikatakan sebagai Indonesia mini yang terdiri dari berbagai macam suku. Olehnya itu dirinya mengajak untuk sama-sama menjaga keberanekaragaman ini.
“Sampaikan visi dan misi untuk merebut simpati pemilih tanpa menyerang atau melakukan provokasi, yang dapat berakibat pada situasi kamtibmas,” harapnya. (B)
Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban