ZONASULTRA.COM, RAHA – Surat sakit terdakwa kasus korupsi percetakan sawah Muh. Arwin Kadaka akhirnya kandas di tangan jaksa. Empat hari bermain petak umpet usai surat perintah penahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Sultra, Jumat sore ( 14/9/2018), Wakil Ketua DPRD Muna ini akhirnya dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari saat hendak menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, Muh. Anshar di Kendari.
“Terdakwa Muh. Arwin Kadaka sudah ditahan di Rutan Kendari, sejak Jumat (14/9/2018),” terang Kajari Muna Husin Fahmi, Senin (17/9/2018).
Kata Kajari, penahanan Arwin sesuai dengan surat penetapan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra nomor 2.PEN.PID.SUS.TFK/ 2018 PT Kendari tanggal 27 Agustus 2018 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim PT Kendari Suharjono SH
(Berita Terkait : Pengadilan Tinggi Sultra Perintahkan Penahanan Wakil Ketua DPRD Muna)
“Sejak itu, terdakwa berdasarkan keterangan sakit sehingga penahanannya tertunda, namun karena sudah dinyatakan sehat maka terdakwa langsung ditahan,” ungkapnya.
Terdakwa sebelumnya juga berstatus tahanan kota. Namun JPU Kejari Muna melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Kendari yang perkaranya masih berproses hingga sekarang.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Muna ini divonis 2 tahun 7 bulan pidana penjara pada tanggal 25 Juni 2018 oleh Pengadilan Tipikor Kendari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Muna, Muh. Anshar SH , 7 tahun pidana penjara.
(Berita Terkait : Korupsi, Wakil Ketua DPRD Muna Divonis 2 Tahun 6 Bulan)
JPU juga membebankan denda Rp200 juta subsider 6 bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar, subsider 1 tahun pidana penjara. Namun dalam vonis Pengadilan Tipikor Kendari terpidana kasus korupsi cetak sawah ini cuma didenda Rp50 juta subsider 2 bulan pidana penjara. Sedangkan uang pengganti Rp1,41 miliar, subsider 6 bulan pidana penjara. (B)