ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeteksi masih adanya calon anggota legislatif yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara atau ASN sampai saat ini belum juga melaporkan surat pengunduran diri dari instansinya ke KPU Sultra.
Padahal, aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k, jelas dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri dari belasan caleg itu. “Saya tidak tahu pastinya berapa, datanya ada di kantor. Yang jelas belasan ya. Mereka belum menyampaikan surat pengunduran diri,” ucap Ade di Kendari, Selasa (18/9/2018).
Padahal, sesuai aturan, besok 19 September adalah hari terakhir laporan pengunduran diri itu harus disampaikan ke KPU. Jika tidak melaporkan hingga pukul 24.00, maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. “Terhadap mereka yang belum mengajukan pengunduran dirinya menurut juknis itu terakhir besok. Nah ini belum masuk SK pemberhentiannya,” tambah Ade.
Lanjutnya, KPU sudah melakukan upaya-upoaya agar caleg berlatarbelakang ASN ini segera menyampaikan surat pengunduran diri. Salah satunya adalah dengan mengirimi mereka surat. “Ini sudah dua kali ya kita bersurat ke mereka. Jadi kalu sampai besok tidak menyampaikan juga, ya TMS,” jelas Ade.
Caleg yang belum menyetor surat mundur juga terdeteksi ada di Konawe Utara (Konut). Seorang Caleg dari Partai Bulan Bintang, bernama Abd Malik belum menyerahkan SK pemberhentiannya sebagai ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua KPU Konut, Busran Halik mengatakan, KPU Konut baru sebatas menerima surat pernyataan mundur dari ASN yang dibuat oleh caleg yang bersangkutan. Sedangkan SK pemberhentian yang ditandatangan langsung oleh BKN pusat hingga saat belum ada.
“Belum ada itu (SK). Batas penyerahannya itu sama, sebelum pleno penetapan DCT tanggal 20 September 2018. Paling terlambat tanggal 19 pukul 24.00 wita itu sudah ada,” katanya, Selasa (18/9/2018).
Lanjut Busran, meski hingga batasan waktu yang diberikan SK pemberhentian dari BKN itu belum ada, KPU Konut tidak lantas menggugurkannya dalam DCT selaku caleg. Oleh KPU, tambah Busran caleg tersebut masih diberikan kesempatan asalkan caleg tersebut dapat menunjukan tanda terima usulan pemberhentian dari ASN dari BKN.
“Dia harus tunjukan tanda terima itu usulan di BKN. Itu berarti sudah sementara di proses tinggal tunggu waktu saja. Tapi lebih bagus kalau SK itu ada sebelum penetapan DCT,” ujarnya. (B)
Reporter : Lukman Budianto & Murtaidin
Editor : Abdi MR