ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara (Sultra) Sulawesi Tenggara (Sultra) membagi wilayah kampanye pada pemilihan umum 2019 mendatang dalam 13 titik pada empat daerah pemilihan (Dapil), dari 13 kecamatan yang ada di daerah itu.
Ketua KPU Konut Busran Halik mengatakan, setiap kecamatan terdapat satu titik kampanye yang dapat dijadikan tempat setiap calon anggota legislatif (Caleg), nantinya dalam berkampanye secara langsung atau memasang baliho dan spanduk miliknya.
“Kita bagi itu setiap dapil dan setiap kecamatan ada titik kampanye. Di sini kita kan ada 13 kecamatan, jadi titik kampanye ada 13,” katanya, Selasa (18/9/2018).
Sementara untuk alat kampanye caleg nantinya, baik baliho maupun spanduk, lanjut Busran dapat dibuat sendiri oleh masing-masing caleg, dengan ketentuan setiap caleg hanya memasang 5 baliho dengan ukuran 4×7 meter dan 5 spanduk dengan ukuran 1×7 meter.
Untuk pilcaleg nantinya, KPU tidak menyiapkan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk dari mata anggaran mereka. Namun, KPU hanya memfasilitasi parpol untuk mencetak alat peraga sedangkan anggarannya ditanggung sendiri oleh paprpol.
“Desainnya dibuat oleh parpol nanti di serahkan oleh KPU. Kami yang arahkan paprpol mencetak dengan jumlah 10 baliho dan 15 spanduk per parpol, didalamnya memuat visi misi dan foto paprol dan figur,” terangnya.
Sedangkan untuk dana kampanye, baik parpol maupun caleg diwajibkan menyerahkan rekening awal dana kampanye (RADK). Di mana besarannya untuk RADK parpol maksimal Rp.7,5 M, dan RADK per caleg maksimal Rp.2,5 M. Jika nantinya dana tersebut lebih maka harus dilaporkan ke KPU dan dikembalikan ke kas negara.
“Rekening itu pun ada dua, ada rekening parpol dan ada rekening khusus caleg. Jadi segala aktifitas seperti cetak baliho dan spanduk di situ diambil dananya. Dan ini wajib hukumnya, paling terlambat tanggal 22 September satu hari sebelum masuk masa kampanye itu sudah harus ada rekening khusus dana kampanye yang ditandatangan specimen ketua atau sekretaris,” pungkasnya.
Hal tersebut membuat perbedaan pemilihan umum yang sebelumnya dengan pemilu 2019 mendatang. Di mana dana kampanye yang masuk ke rekening parpol atau pun per calegnya dapat dilakukan pengawasan jika saja nanti ada yang menyumbang baik dari perseorangan maupun badan usaha.
“Di wajibkan juga setiap caleg punya NPWP, ini kaitannya nanti ada yang nyumbang akan ketahuan siapa ini NPWP nya. Jadi kalau ada anggaran masuk ke rekening khusus dari penyumbang nanti parpol yang atur kembali apakah akan digunakan pada rapat umum atau cetak baliho, di situ di ambil. Jadi kita awasi di rekening, berapa pun yang masuk harus dilaporkan penggunaannya,” tutup Busran. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki