Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Kendari Tunggu Keputusan KPU RI

`Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari Jumwal Saleh
Jumwal Saleh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor maju menjadi calon legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dengan begitu eks koruptor boleh mencalonkan diri.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI. Sebab mereka tidak bisa berbuat seandainya aturan itu belum ada.

“Kalau kami melaksanakan putusan KPU RI, jadi kami menunggu putusan KPU RI terkait dengan tindak lanjut putusan MA tersebut. Tapi kami belum terima surat aturan turunan dari MA itu, jadi kita tidak bisa berandai-andai,” kata Jumwal ketika dihubungi zonasultra.id, Selasa (18/9/2018) malam.

Lanjutnya, walaupun sudah ada putusan dari KPU RI ke KPU kabupaten/kota terkait putusan MA itu, pihaknya memastikan tidak akan lagi mengakomodir partai yang akan mengganti calegnya dengan caleg eks koruptor.

“Dalam PKPU tentang pendaftaran legislatif, orang mendaftar itu satu kali. Nah kebetulan dalam pendaftaran kemarin tidak ada eks koruptor yang mendaftar sebagai calon DPRD Kota Kendari. Jadi walaupun sudah ada putusan KPU RI, kami tidak akan mungkin membuka lagi pendaftaran baru, sehingga kita tetapkan yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis (13/9/2018) lalu, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini