Parpol Diminta Segera Lapor Dana Awal Kampanye

161
Alasman Mpesau, Komisioner KPU Kota Kendari
Alasman Mpesau

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai, Minggu 23 September 2018 nanti. Tapi sebelum semua Parpol mengikuti hajatan itu, mereka wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye, dan itu harus disampaikan pada saat dimulainya kampanye. Jika terlambat, KPU tidak segan mencoretnya sebagai peserta Pemilu.

“Kami tunggu laporan awal dana kampanye (LADK) Parpol ini, paling lambat 23 September 2018 pukul 18.00 Wita,” imbau Alasman Mpesau, Komisioner KPU Kota Kendari saat ditemui di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Katanya, sebelum membuat LADK, parpol juga wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Batasnya adalah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yakni tanggal 22 September pukul 00.00 Wita.

“Terkait RKDK dipisahkan dengan rekening parpol, sebab rekening ini khusus untuk dana kampanye,” mantan komisioner Panwaslu Kota Kendari itu.

Untuk dana kampanye, pelaporannya per partai politik, dan bukan khusus calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu. “Dana kampanye para caleg harus dimasukkan ke rekening parpol, sedangkan penggunaanya diatur oleh parpol itu sendiri. Tapi apapun bentuknya terkait pelaporan dana kampanye oleh caleg itu tetap harus dilaporkan, karena akan terekam transaksinya dan akan sampai pada pelaporannya di KPU,” jelasnya.

Alasman menambahkan, dana kampanye berupa uang, barang dan jasa. Untuk dalam bentuk barang diukur dengan harga pasar pada saat sekarang, sementara jasa dikonversikan dalam bentuk rupiah.

Kemudian bagi penyumbang (sponsor) dana kampanye ada aturannya. Alasman merinci sumbangan untuk parpol dari perorangan, jumlanya dibatasi maksimal Rp1 miliar. Sementara dari kelompok, organisasi, atau badan usaha non pemerintah, jumlah sumbangannya maksimal Rp7,5 miliar.

Ia juga menjelaskan mekanisme penyerahan laporan dana kampanye parpol. Setidaknya ada tiga model laporan. Pertama LADK, kemudian yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Ini diserahkan mulai tanggal 23 September hingga 1 Januari 2019. Lalu yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Proses pelaporannya kata Alasman dibawa langsung di Kantor KPU Kendari. “Penyerahannya berupa laporan dari rekening yang berisi dana awal kampanye, kemudian kami verifikasi kelengkapannya sesuai dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kalau seandainya ada dokumen yang kurang, nanti kami berikan waktu untuk perbaikan,” pungkasnya.

Ia juga mengaku, sampai saat ini dari 15 parpol yang terdaftar di KPU Kota Kendari, belum ada yang menyerahkan laporan awal dana kampanyenya.(B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini