ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap melindungi seluruh aparatur desa yang jumlah sekitar 890 orang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, perlindugan aparatur desa menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan sesuai aturan perindang-undangan. Dimana, para aparatur desa mulai dari Kepala Desa hingga perangkatnya harus terdaftar sebagai peserta layanan jaminan sosial.
“Dari semua kabupaten baru Konkep yang menyahuti dan Insya Allah tahun 2019 sudah akan dimasukkan dalam anggaran dana desa setiap desa disana,” ungkap La Uno usai acara pembukaan rapat kerja sama, Senin (24/9/2018) di Plaza In Hotel Kendari.
Ada dua jaminan sosial yang akan diprioritaskan dalam perlindungan aparatur desa ini yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Konkep Amrullah yang turut hadir dalam kegiatan ini menegaskan, jika perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap aparatur desa yang notabenenya bukan ASN menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hal tersebut melalui kebijakan pemerintah.
Ia menyebutkan ada 89 orang kepala desa yang akan didaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kurang lebih 10 orang aparatur desa didalamnya sehingga jumlah sekitar 890 orang.
“Sumber dana pasti dari ADD yang sudah ada alokasinya sekitar 10 persen, nanti kita formulasikan perhitungannya agar tepat sasaran,” tukasnya.
Meski langkah awal ini baru dua jaminan yang akan digunakan, kedepan pihkanya akan melengkapi seluruh jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kita lakukan bertahap sesuai kesanggupan kita, kita juga segera memperhitungkan untuk aparat non ASN yang belum terdatar sebagai peserta yang bekerja di pemerintahan kabupaten,” jelas Amrullah. (B)