Makan Gaji ‘Buta’, Dua Anggota Sekretariat PPS Kolut Dipecat

Makan Gaji 'Buta', Dua Anggota Sekretariat PPS Kolut Dipecat
PPS KOLUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (kolut) Melakukan pemanggilan kedua anggota sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lanipa-nipa Kecamatan Katoi untuk mengklarifikasi tudingan makan gaji buta selam 6 bulan karena tidak aktif dalam pendataan dan beberapa kegiatan dalam pemilihan umum (pemilu) 2019. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memecat dua anggota sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Lanipa-nipa, kecamatan Katoi karena tidak aktif menjalankan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu di daerah itu.

Dua anggota sekretariat PPS itu adalah Muniska dan Munirwati. Selama tahapan pelaksanaan Pemilu untuk tahun 2019 di Kolut, keduanya tidak pernah menunaikan kewajibannya, padahal setiap bulan mereka menerima gaji dari Negara, alias makam gaji ‘buta’.

Pemecatan keduanya itu dilakukan dalam rapat yang berlangsung selama empat jam di Media Center KPU Kolut, Selasa (25/9/2018). Rapat itu dihadiri oleh tiga anggota komisioner, 3 anggota PPS dan Kepala Desa La Nipa-nipa serta Muniska dan Munirwati.

Ketua KPU Kolut, Susanti Ernawati mengatakan setelah pihaknya mengklarifikasi personil PPS desa Lanipa-nipa dengan dua anggota sekertariatnya yang dipecat itu diketahui bahwa masalah itu dipicu oleh komunikasi yang kurang baik sehingga tidak terjadi kerja sama saat melakukan pendataan di desa tersebut.

“Intinya sekretariat ini tidak tahu Tupoksi dan tugasnya membantu PPS dalam mengsukseskan Pemilu 2019, dimana sekretriat itu menunggu PPS harus selalu memberitahukan setiap ada tugas atau kegiatan. Sebenarnya itu salah, seharusnya sekretariat punya kesadaran menawarkan apa yang harus dikerja,” kata Susanti.

(Berita Terkait : Dua Anggota Sekretariat PPS Kolut Dituding Makan Gaji)

Sejauh ini KPU Kolut sudah menyampaikan akan tugas dan tanggung jawab PPS dan sekretariat di tingkat desa. Namun dalam kurun waktu sejak diberikan SK sekitar bulan Mei lalu, sudah banyak kegiatan PPS terlewati. Seharusnya anggota sekretairat itu membantu pekerjaan PPS. Namun yang terjadi tidak demikian.

“Sudah hampir tujuh bulan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa, mereka berdua tidak menjalankan peran dan fungsinya,” ujarnya.

Berdasarakan keterangan pihak PPS, kedua anggota sekretariat yang dipecat itu sebenarnya sudah pernah dimintai langsung untuk melakuka kewajibannya, membantu pekerjaan PPS.

Saat itu, petugas PPS mendatangi langsung anggota sekretariat di rumah Kepala Desa La Nipa-nipa. Karena kebetulan, anggota sekretariat PPS itu adalah anak kepala desa setempat.

Sayangnya, saat dimintai untuk melakukan tugasnya, sang anak kepala desa itu mengaku sedang ada kegiatan lain, tidak bisa melaksanakan tugasnya di sekretariat PPS.

Olehnya itu, pihak PPS setempat mengevalusi kinerja anggota sekretariatnya itu. Kesimpulannya, dua dari tiga anggota sekretariat itu sudah tidak bisa lagi diajak kerja sama.

Keputusan itu, sama dengan hasil rapat evaluasi yang dilakukan KPU Kolut. Yakni, Muniska dan Munirwati dipecat dengan tidak hormat, karena keduanya enggan menundurkan diri.

“Saya sampaikan ke pihak Kades, kalau dua sekretariat sudah tidak bisa dipertahankan. Secepatnya dicarikan penggantinya dengan ketentuan mampu dan siap bekerja karena dari ketiga PPS sudah sepakat akan melakukan penggantian,” tandasnya. (C)

 


Reporter: Rusman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini