Tersinggung, Pemuda di Bombana Tebas Ayah Kandungnya

Tersinggung, Pemuda di Bombana Tebas Ayah Kandungnya
KORBAN PENGANIAYAAN – Seorang pria bernama Tamrin diparangani oleh anak kandungnya sendiri pada Senin (24/9/2018) hingga terluka dan masuk rumah sakit. Pelaku bernama Darlin telah ditangkap polisi. (Foto: istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda di Bombana bernama Darlin (21) menebas ayah kandungnya sendiri bernama Tamrin (48) ketika pesta minuman keras (miras) jenis tuak. Penganiayaan itu terjadi di rumah Tamrin yang menjadi lokasi pesta miras pada Senin (24/9/2018).

Tamrin langsung dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Tontonunu untuk mendapatkan pertolongan pertama, setelah itu ia dirujuk ke RSUD Bombana untuk mendapatkan perawatan secara intensif karena korban mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah.

Insiden berdarah itu berawal pada pukul 19.30 Wita di rumah Tamrin di Dusun Wau-weu, Desa Tongkoseng, Kecamatan Tontonunu, Bombana, Tamrin minum tuak bersama temannya bernama Rapi dan Tambo. Kemudian datanglah Darlin dan ikut bergabung di pesta miras itu.

Sekitar 30 menit berlalu terjadi kesalahpahaman antara Darlin dan Tamrin sehingga Rapi dan Tambo pamit pulang. Kesalah pahaman itu terjadi karena Tamrin mengatakan kepada Darlin bahwa ”Istrimu menantu apa, saya tidak sayang kamu lagi lebih baik saya masuk lembaga” sambil melotot ke arah Darlin.

Tak terima perkataan sang ayah, dan tanpa pikir panjang Darlin langsung mencabut parang yang ada di pinggangnya dan langsung menebas ke arah Tamrin sebanyak satu kali dari arah depan sebelah kiri. Tebasan itu mengenai bagian lengan sampai belakang badan Tamrin.

Setelah itu korban berusaha merebut parang pelaku sehingga ayah anak itu terjatuh bersama-sama dari atas rumah panggung ke tanah. Hal itu menyebabkan kepala Tamrin terbentur di tangga Rumah dan untungnya Tamrin berhasil merebut parang Darlin.

Setelah itu datang Rapi untuk melerai dan menyuruh pelaku untuk mengamankan diri, namun Darlin langsung melarikan diri ke dalam hutan. Sekitar Pukul 20.15 Wita anggota Polsek Poleang menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan, sehingga tim gabungan polisi langsung melakukan pengejaran dan melakukan penyisiran di hutan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt membenarkan kronologi tersebut. Pada Selasa (25/9/2018) dini hari tadi sekitar pukul 05.00 Wita pelaku mendatangi rumah kepala Dusun Weu-weu Bimbo agar menelpon Polisi untuk menyerahkan diri.

“Sekitar pukul 05.15 Wita, gabungan Personel Polsek Poleang dan Sat Reskrim Polres Bombana yang dipimpin oleh Kapolsek Poleang Ipda Makkulau, langsung menangkap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Poleang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Harry melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/9/2018) malam.

Barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang dengan panjang kurang lebih 60 cm. Saat ini Pelaku telah ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs PASAL 351 ayat(1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini