BPJS Ketenagakerjaan Minta Asosiasi Jasa Konstruksi Patuhi Pergub Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Minta Asosiasi Jasa Konstruksi Patuhi Pergub Perlindungan Pekerja
SOSIALISASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi serta sosialisasi surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 568/3434 di Plaza Inn Hotel Kendari, Selasa (26/9/2018). (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi serta sosialisasi surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 568/3434 di Plaza Inn Hotel Kendari, Selasa (26/9/2018).

Kegiatan diikuti oleh sejumlah asosiasi jasa konstruksi yang ada di Sultra, dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh pelaku jasa konstruksi agar memahami pentingnya melindungi pekerjanya dalam setiap pelaksanaan proyek.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno menjelaskan, pertemuan dengan pelaku jasa konstruksi ini juga bermaksud untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2016.

“Ini penting sebagai tanggungjawab bersama kita semua untuk terus melindungi seluruh pekerja kita yang ada di Sultra,” jelas La Uno.

Dimana dalam Pergub tersebut ditekankan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola atau mengerjakan proyek jasa konstruksi mewajibkan kontraktor pelaksana mendaftarkan proyek yang dikerjakan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan menandatangani komitmen perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Nursalam Halim menambahkan, setiap OPD akan mempersyaratkan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dalam dokumen pengajuan SPM, serta ditegaskan pula agar setiap kontraktor pelaksana proyek jasa Konstruksi wajib mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait penyelenggaran program BPJS Ketenagakerjaan di sektor Jasa Konstruksi.

Pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibidang sektor Jasa Konstruksi dikarenakan besarnya resiko kerja yang diterima pekerja yang ada dalam setiap proyek. Sehingga, sangat penting bagi setiap pekerja yang ada di proyek dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak bagi setiap pekerja di seluruh Indonesia.
Untuk proyek konstruksi dengan nilai proyek sebesar Rp100 juta, pelaku jasa konstruksi cukup membayarkan Rp240. Iuran tersebut juga cukup dibayarkan satu kali selama proyek berlangsung dengan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pihaknya berharap, dari adanya sosialisasi ini, seluruh pelaku jasa konstruksi di Bumi Anoa dapat memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga hak setiap pekerja dapat dirasakan secara menyeluruh. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini