ZONASULTRA.COM, LAWORO – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) bernama La Ode Haerudin (48) ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 23.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengatakan, La Ode Haerudin ditangkap karena telah melakukan perkara tindak pidana penggelapan mobil, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 210 / IX/ 2018 / Sultra /Res Muna / SPKT, Tanggal 21 September 2018.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit Mobil Xenia nomor polisi DT 1810 BD.
“Jadi pelaku ini kita tangkap di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng). Tersangka kita tangkap karena ada laporan dari korban Yusni warga Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat,” kata Fitrayadi, Rabu (26/9/2018).
Menurut mantan Kapolsek Ranteangin, Kolaka Utara (Kolut) ini, pelaku awalnya menyewa mobil korban Yusni selama dua hari. Namun hingga tiga bulan mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
“Pemiliknya juga sudah menghubungi pelaku selalu memberikan alasan bahwa mobil yang dipinjamnya akan dikembalikan besok, tapi tidak juga dikembalikannya. Ternyata mobil tersebit telah digadaikannya sebesar Rp. 7 juta kepada seseorang di Buton Tengah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku juga menggelapkan sebuah sepeda motor milik tempat digadaikan mobil tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka La Ode Haerudin dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (B)