Ketua KPU Muna : Tak Ada Terpidana Korupsi Daftar Jadi Caleg

Ketua KPU Muna, Kubais
Kubais

ZONASULTRA.COM, RAHA – Ketua KPU Muna, Kubais menyayangkan adanya tanggapan di masyarakat jika di Muna tidak berlaku putusan MA terkait calon legislatif terpidana korupsi, mantan bandar narkoba dan terpidana kekerasan terhadap anak.

Dikatakannya, bukan tidak berlaku di Muna, namun memang tidak ada calon pendaftar yang pernah terjerat dalam tiga kasus tersebut.

“Dari total 421 CT di Muna yang sudah disepakati tidak ada yang terlibat dalam tiga item tersebut. Sebenarnya, dari tiga kategori itu, tidak ada satu pun yang terdaftar di DCT dikenai pasal itu. Jadi putusan itu juga berlaku di Muna,” ungkapnya.

Semua Parpol di Muna itu, koperatif menyampaikan Calegnya secara terbuka dan jujur.

“Mereka itu menyeleksi dan mengeliminasi betul setiap calon yang terlibat ketiga item itu,” imbuhnya.

Selain itu, bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Caleg harus mengundurkan diri sebagai abdi negara. “Di Muna ada sekitar 7 PNS tambah seorang kepala desa yang Caleg dan mereka sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Kami sudah terima pernyataan pengunduran diri maupun jawaban pimpinan di instasinya. Tinggal satu orang yang belum lengkap berkasnya,” imbuhnya.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal dibolehkannya bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif (Caleg) menuai kontroversi di sejumlah kalangan.

Banyak pihak menilai memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi calon wakil rakyat lagi menunjukkan sebuah kemunduran dalam dunia politik, karena seharusnya masih banyak WNI yang lebih berhak dan mempunyai rekam jejak baik untuk maju sebagai calon wakil rakyat. Meski begitu, saat ini proses pendaftaran Caleg sendiri sudah memasuki tahap final dan terus berjalan.

Menurutnya putusan terhadap judical review atau uji materi PKPU yang disetujui MA itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku. “Kami sangat menghargai putusan MA itu, karena sudah sesuai keputusan bersama KPU seluruh indonesia. Itu juga diatur di dalam Undang-Undang,” terang Kubais, Rabu (26/9/2018).

Kata Kubais, uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu UU pemilu. Dimana setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik

“PKPU itu, hanya bisa dibatalkan oleh MA karena semua KPU se-indonesia menyepakati putuskan MA. Selama dia mengikuti UU yang berlaku maka itu dibolehkan,” tukasnya. (B)

 


Reporter : CR5
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini