Residivis Ini Dibekuk Usai Mencuri Uang Bansos Perbaikan Sekolah

Residivis Ini Dibekuk Usai Mencuri Uang Bansos Perbaikan Sekolah
KASUS PENCURIAN - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara merilis hasil tangkapan pelaku pencurian. Pelaku inisial BH merupakan resedivis pencurian terhadap nasabah bank. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski sudah pernah mengecap dinginya bilik penjara, ternyata tak serta merta membuat Burhanuddin, jera untuk tidak mengulangi perbuatanya. Pria 35 tahun itu kembali berurusan dengan polisi setelah dirinya dibekuk pasca melakukan pencurian di Kota Raha beberapa waktu lalu.

Burhanuddin diamankan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 18 September 2018 lalu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 23 Juta yang merupakan sisa hasil curian, kartu ATM , buku tabungan, sebuah handphone, dan sebuah motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatanya.

Aksi pelaku terdeteksi saat melakukan pencurian uang nasabah BRI di Muna pada awal September 2018. Korban Burhanuddin kali ini adalah seorang Kepala Sekolah di salah Satu SMP di Kota Raha yang menjadi nasabah Bank BRI yang saat itu baru saja menarik dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk perbaikan sekolah

BACA JUGA :  Dilimpahkan ke PN Jaksel, Kasus Brigadir AM Segera Disidangkan

“Waktu yang di Muna itu, saya ikuti korban pada jam 2 siang. Saat keluar dari bank, dia simpan uang itu dalam kantong plastik. Setelah saya ikuti langsung saya ambil itu uang,” ujar Burhanuddin kepada Zonasultra.com, di Polda Sultra.

Dari keterangan polisi pelaku dikatahui sudah merencanakan aksinya dengan matang. Pelaku terlebih dulu memantau korban yang keluar dari bank. Saat kepala sekolah itu singgah di salah satu toko, dan lengah pelaku dengan cepat mengambil uang sebesar Rp 45 Juta yang berada di bagasi motor. Usai menggasak uang, Burhanuddin langsung mengirim uang tersebut ke rekeningnya melalui BRI link di Muna dan untuk menghilangkan jejak Burhanuddin pun berangkat ke Kendari.

“Untuk sementara hasil pengembangan kita, pelaku inisial B melakukan aksinya sendirian. Dia melakukan perampasan ketika nasabah sedang lengah usai mengambil uang di bank,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sultra, Kompol Robby Manusiwa di Polda Sultra, Kamis (27/9/2018).

BACA JUGA :  Soal Kasasi Aswad Sulaiman, Pengadilan Negeri Kendari Tunggu Putusan MA

Lebih lanjut menurut Robby, aksi pencurian serupa sudah kali ketiga dilakukan Burhanuddin. Dua kasus sebelumnya ada di wilayah Kota Kendari dan diungkap oleh Polres Kendari.

Burhanuddin dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polda Sultra dan dalam proses perampungan berkas perkara.

Burhanuddin mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk kehidupan sehari-hari yakni penghidupan istri dan satu anaknya yang berumur 5 tahun. Pekerjaannya sebagai tukang ojek yang hanya menghasilan Rp 50 ribu perhari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini