Diknas Mubar Sesalkan Pegawainya Terlibat Tindak Pidana

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat Jamuddin
Jamuddin

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Perilaku tidak terpuji yang dilakukan oknum ASN kembali terjadi, kali ini dilakukan La Ode Haeruddin,48, ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat. Polisi menahan Haeruddin lantaran melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan. Dia ditahan pada Minggu 23 September 2018.

Haeruddin rupanya baru tiga bulan berkantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat sebagai pengawas di Wilayah Kusambi, sebelumnya dia bertugas di Buton Tengah (Buteng).

“Iya dia (La Ode Haerudin) memang ASN di Mubar sini, dan baru tiga bulan berada di sini. Dia sebelumnya ASN dari Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Kami sesalkan tindakanya karena tentu melanggar kode etik kepagawaian ,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat Jamuddin yang ditemui Kamis siang ini di kantornya

Kata Jamuddin, pihaknya tidak mengetahui permasalahan pasti, terkait penahanan Haeruddin oleh polisi. Katanya kabar penahanan itu dia terima melalui kabar media.

“Kita juga kaget, tiba-tiba dengar kabar La Ode Haerudin ditangkap polisi karena bawa lari mobil orang. Dan kalau memang terbukti ya harus diproses sesuai prosedur,” ungkapnya.

(Berita Terkait : Gadai Mobil Orang, Oknum ASN di Mubar Ditangkap Polisi)

Terkait keberadaan La Ode Haerudin sebagai ASN di Mubar ini, statusnya belum 100 persen berada di Mubar. Sebab, La Ode Haerudin ini masih menerima gaji di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bukan di Muna Barat.

“Jadi dia (La Ode Haerudin) ini, setalah saya liat ternyata belum 100 persen masuk menjadi ASN di Mubar sini. Memang sudah menjadi pengawas, tapi pada dasarnya dia punya gaji masih menerima di Buteng sana,” jelasnya.

Dia menambahkan, terkait jabatannya La Ode Haerudin sebagai tenaga pengawas sekolah, masih dititipkan untuk membantu tenaga pengawas lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) La Ode Haerudin (48) ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 23.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengatakan, La Ode Haerudin ditangkap karena telah melakukan perkara tindak pidana penggelapan mobil, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 210 / IX/ 2018 / Sultra /Res Muna / SPKT, Tanggal 21 September 2018.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit Mobil Xenia nomor polisi DT 1810 BD.

“Jadi pelaku ini kita tangkap di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng). Tersangka kita tangkap karena ada laporan dari korban Yusni warga Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat,” kata Fitrayadi, Rabu (26/9/2018).

Menurut mantan Kapolsek Ranteangin, Kolaka Utara (Kolut) ini, pelaku awalnya menyewa mobil korban Yusni selama dua hari. Namun hingga tiga bulan mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

“Pemiliknya juga sudah menghubungi pelaku selalu memberikan alasan bahwa mobil yang dipinjamnya akan dikembalikan besok, tapi tidak juga dikembalikannya. Ternyata mobil tersebit telah digadaikannya sebesar Rp. 7 juta kepada seseorang di Buton Tengah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku juga menggelapkan sebuah sepeda motor milik tempat digadaikan mobil tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka La Ode Haerudin dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini