Rakor Balegda DPRD Sultra Bahas Pemanfaatan AsButon

Rakor dihadiri pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) serta anggota Balegda DPRD Sultra.

Rakor dihadiri pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) serta anggota Balegda DPRD Sultra.
Ketua Balegda DPRD Sultra Jhoni Syamsuddin mengatakan, secara regulasi mesti ada peraturan gubernur (pergub) agar perda dapat dijalankan dengan baik. 
Namun dia menyayangkan ada ekspor AsButon keluar negeri padahal ada larangan untuk tidak melakukan ekspor yang masih mentah.
Pihak Bina Marga Dinas PU yang diwakili Rundu menegaskan, pihaknya sudah menggunakan AsButon disejumlah daerah, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 yang mengawajibkan pemamfaatan 25% AsButon pada setiap pembangunan infrastruktur.
“Belum ada Peraturan gubernur secara teknis untuk pemamfaatan AsButon sehingga 25% ini kami menghitung dari seluruh nominal kegiatan,” kata Rundu di hadapan anggota Balegda DPRD Sultra.
Sementara itu kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin mengatakan cadangan batuan AsButon mencapai millyaran ton, namun hal tersebut belum dapat dikatakan aspal karena masih berbentuk bongkahan batu yang mesti diproses untuk mengestrak menjadi aspal.
Terkait ekspor keluar negeri, kata Burhanuddin, sudah sesuai Undang-undang karena AsButon merupakan senyawa batubara.”Kalau AsButon sejenis batubaru bukan golongan nikel yang saat ini dilarangan untuk diekspor mentah,” katanya. (Mas’ud)