ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Sinapoi menekankan para Kepala Desa (Kades) di wilayah itu agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tugas perawat desa tahun 2018 ini terhitung mulai Januari, bukan bulan Maret dan Juni.
Meski tak membeberkan nama desanya, mantan Kabag Pemerintahan Konut ini mengungkapkan, terdapat beberapa Kades di wilayah itu yang mengeluarkan SK petugas medis bukan Januari, melainkan antara bulan Maret, Juni bahkan September atau telah masuk triwulan ll, dan lll. Sehingga, menimbulkan polemik pada pemberian honor.
“Ini sudah ada beberapa laporan perawat desa yang masuk di DPMD karena persolaan SK yang dikeluarkan dianggap tidak sesuai, sehingga berimbas pada honor mereka (Perawat desa). Di 2018 ini, SK perawat desa kan harus dikeluarkan Januari karena di situ terhitung mulai mereka aktif, tidak ada pertengahan tahun,”kata Sulkarnain Sinapoi, Jumat (28/9/2018).
Dijelaskan, perawat desa masuk dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai misi kerja Pemerintah Konasara untuk lebih meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kesehatan di masyarakat. Program perawat desa mulai berjalan pada 2017 lalu.
Honor perawat desa, lanjut Sulkarnain, masuk dalam anggaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembayarannya, Rp12 juta selama 1 tahun di bagi 4 triwulan l,ll,lll dan lV.
Sehingga, menurutnya, jika dilakukan pembayaran honor di pertengahan tahun maka dapat menimbulkan kesan adanya dugaan penyelewengan pembayaran upah kerja para petugas medis tersebut.
“Kita sudah agendakan untuk melakukan pertemuan di bulan Oktober nanti, yang melibatkan tim tehnis dari Dinkes Konut, para Kades se-Konut dan perawat desa,”ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya juga menekankan para perawat desa yang bertugas agar bekerja dengan baik, dan tidak lalai menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Jika itu terjadi, maka pihak DPMD segera merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi kembali. (B)