Truk Tambang Lalu Lalang Dalam Kota Kendari, DPRD Sultra Sebut Ada Oknum yang Mobilisasi

735
TRUK TAMBANG - Truk tambang pengangkut ore nikel saat melintas di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada malam hari. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti banyaknya truk tambang pengangkut ore nikel yang beroperasi pada siang maupun malam hari dari Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ke Kabupaten Konawe serta Konawe Utara dan sebaliknya dengan melintasi jalan nasional, jalan provinsi serta jalan Kota Kendari dengan muatan yang melebihi kapasitas badan jalan.

Anggota Komisi III DPRD Sultra La Ode Mutanafas mengatakan, truk tambang pengangkut ore nikel tidak boleh melewati jalan kota atau lalu lalang di dalam kota tanpa ada izin dari pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Wali Kota Kendari.

Apalagi kata dia, truk tambang pengangkut ore nikel ini menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Kota Kendari, karena melintas dengan muatan yang melebihi kapasitas.

Selain itu, truk tambang ini juga menjadi penyebab kemacetan di Kota Kendari, serta debu yang ditinggalkan sangat berdampak negatif kepada semua masyarakat kota.

“Ini memang sering terjadi, sudah banyak masyarakat yang mengeluh dan saya juga sempat temukan beberapa kali truk tambang pengangkut ore nikel lalu lalang dalam kota dan itu sudah meresahkan masyarakat,” kata Mutanafas, di ruang kerjanya, Jumat (28/9/2018).

Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

Politikus PAN ini mengungkapkan, DPRD Sultra sudah pernah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra terkait persoalan truk tambang yang lalu lalang dalam Kota Kendari. Tapi ia heran mengapa persoalan ini masih terjadi. Ia juga menyebut Pemerintah Kota Kendari kurang pengawasan.

Ia menduga ada oknum yang memobilisasi truk tambang pengangkut ore nikel ini, sehingga mereka berani lalu lalang dalam kota meski tak memiliki izin dari pemerintah setempat.

“Ini sebenarnya pengawasan yang kurang atau pengawasan yang tidak dilakukan oleh Dishub, kemudian kepolisian, sebab beberapa kali kita sudah sampaikan,” ungkapnya.

Untuk itu, Mutanafas berharap persoalan ini direspon lebih agresif oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan. Selain itu, Pemkot harus menerbitkan aturan terhadap truk tambang apabila melintasi jalan dalam kota.

Di tempat terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tidak menampik bahwa banyaknya truk tambang yang lalu lalang di Kota Kendari yang menggunakan jalan kota. Bahkan ia mengungkapkan, truk tambang yang lalu lalang dalam kota tersebut belum mengantongi izin dari Pemkot Kendari.

Memang kata dia, sejumlah pengajuan terkait hal itu pernah diajukan di Pemkot Kendari, namun belum diterima dengan alasan belum ada kontribusi yang diberikan dari pihak perusahaan. Untuk itu, Pemkot akan mengkomunikasikannya dengan pihak perusahaan terkait kontribusi yang diberikan ke Pemkot.

“Iya kita masih pelajari, setelah itu kita akan panggil pihak perusahaan terkait untuk membahas aturan lebih lanjut, termasuk membahas kontribusi apa yang akan diberikan ke Pemkot. Masa kita yang bangun jalan, kita hanya dapat imbasnya saja karena jalan kita rusak, sementara pihak perusahaan yang dapat untungnya,” kata Sulkarnain saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (29/9/2018). (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini