ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 telah dimulai sejak 23 September lalu.
Hanya saja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari belum bisa mencetak alat peraga kampanye (APK) yang menjadi kewajibannya, lantaran anggaran belum turun dari KPU RI.
“Kami masih menunggu anggaran dari KPU RI. Makanya untuk ukuran APK yang akan kami fasilitasi belum ditentukan. Tapi yang jelas bahwa banyaknya yang akan kami fasilitasi untuk masing-masing partai politik (parpol) sebanyak 26 APK yang terdiri dari 10 baliho dan 16 spanduk. Demikian juga dengan pasangan capres-cawapres,” kata komisioner KPU Kota Kendari Asril saat dihubungi zonasultra.id, Minggu (30/9/2018).
Selain memfasilitasi APK Parpol dan pasangan capres-cawapres, KPU juga memfasilitasi APK untuk masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tapi untuk calon anggota DPD, KPU hanya memfasilitasi APK berupa spanduk sebanyak 10 buah kali jumlah anggota DPD.
Untuk fasilitasi APK, KPU hanya mencetak, sementara persiapan untuk itu, seperti proses desain materi kampanye diserahkan kepada parpol. Olehnya itu, Asril meminta parpol segera menyampaikan desain materinya ke KPU.
Lebih lanjut Asril mengungkapkan, selain APK yang difasilitasi oleh KPU, parpol juga bisa mencetak sendiri APK nya. Tapi jumlahnya dibatasi yakni untuk baliho sebanyak lima buah setiap parpol per kelurahan. Kemudian spanduk 10 lembar per kelurahan.
“Yang difasilitasi oleh mereka itu bisa digunakan atau bisa dipampang foto caleg mereka atau seluruh caleg di daerah pemilihan tersebut. Itu tergantung parpol, karena mereka sendiri yang akan mendesain,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk ukuran baliho maksimal 4×7 meter, spanduk maksimal 1,5×7 meter, dan untuk umbul-umbul maksimal 1,15x 5 meter.
Sementara untuk lokasi pemasangan APK, tambah Asril, telah ditetapkan dalam surat keputusan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari.
“Kalau titiknya seluruh kecamatan, tapi mereka pasang dititik sesuai dengan surat keputusan yang kami serahkan kepada parpol. Kita upayakan bahwa dengan penempatan APK itu, pihak lalu lintas itu tidak tergangu, terutama estetika, etika dan keindahan kota,” pungkasnya. (A)