Warga Konawe Temukan Bayi Laki-Laki, Diduga Hasil Hubungan Gelap

261
Warga Konawe Temukan Bayi Laki-Laki, Diduga Hasil Hubungan Gelap
PENEMUAN BAYI - Warga Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe dihebokan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang oleh seseorang yang saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki. Bayi malang dengan berat 1,5 kilo gram itu diduga merupakan hasil hubungan gelap. (Dedy /ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Warga Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe dihebokan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang oleh seseorang yang saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki. Bayi malang dengan berat 1,5 kilo gram itu diduga merupakan hasil hubungan gelap.

Kapolsek Abuki, Iptu Andi Muzakir menjelaskan bayi yang diperkirakan berumur 1 hari ini ditemukan pertama oleh Minggo sekira pukul 07:00 pagi tadi. Saat ditemukan, bayi tersebut dibungkus dengan selembar sarung serta selembar karung gabah yang sebagai pengalas.

“Bayi ini dibuang di pinggir jalan di desa Sambeani, Kecamatan Abuki. Saat ditemukan masih menempel ari-arinya,” kata Andi Muzakir kepada zonasultra.id, Senin (1/10/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelaku pembuang bayi tersebut. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa dan apa motif pelaku membuang bayi tak berdosa itu.

Untuk memastikan kesehatan dan keselamatan sang bayi, Polsek Abuki lalu membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe untuk mendapatkan penanganan medis.

“Alhamndulillah bayinya sehat, dan sudah mendapatkan perawatan medis oleh dokter dan petugas di RSUD Konawe. Dan personil kami juga masih terus melakukan penyelidikan dilapangan,” Imbuhnya

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Ia meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan atau mengetahuk adanya masyarakat yang sedang dirawat akibat melahirkan.

Sebagai bahan informasi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 305 tentang membuang bayi, maka pelaku yang tega membuang bayi yang tak berdosa ini diancam dengan hukuman Diatas 5 Tahun Penjara. Informasi yang dihimpun saat ini sudah dua pranf saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian yakni Minggo (penemu) dan Kepala Desa Sambeani. (A)

 


Editor : Rustam
Reporter : Dedy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini