ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satresnarkoba Polres Kendari menangkap LA (25) alias Dn pada Sabtu (29/9/2018) lalu. Dn merupakan warga Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari ditemukan menyimpan sabu dan diduga hendak transaksi barang haram itu.
Kasatresnarkoba Polres Kendari Iptu Rudika mengatakan awal penangkapan itu pada hari Sabtu (29/9/2018) pukul 15.00 WITA anggota Satresnarkoba mendapat info dari warga bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di depan Rumah Sakit (RS) Santa Ana jalan Dr. Mohammad Hatta Kelurahan Sanua. Di tempat itu, Satresnarkoba mendapati Dn membawa 1 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Anggota satresnarkoba menggeledah badan LA alias Dn dan menemukan 1 paket narkoba yang dikemas dalam plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang terbungkus tisu ditemukan di saku celana bagian belakang,” ujar Rudika di Kendari, Selasa (2/10/2018).
Kepada polisi, LA mengaku menyimpan paket sabu yang dia titip di rumah temannya, di jalan Lasolo Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat. Pasca pengakuan Dn, polisi langsung membawanya ke lokasi yang ditunjuk.
Sesampaianya di TKP, polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan 45 paket bubuk krista yang dikemas dalam plastik bening. Bubuk kristal itu diduga sabu-sabu. Total berat paket sabu seluruhnya 32 gram.
Selain mengamankan pelaku, anggota Satresnarkoba juga mengamankan 1 unit telepon selular merek oppo warna merah milik pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kendari.
Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. LA terancam hukuman 20 tahun penjara karena disangkakan sebagai pengedar narkoba. B
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose