DPRD Kecam Penetapan APBD Perubahan di Kendari

Pemda Konut Serahkan KUA-PPAS ke DPRD
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Rencana Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penetapan APBD Perubahan 2018 di kantor penghubung Konut yang berada di Kota Kendari pada Selasa (2/10/2018) mendapat kecaman dari anggota badan anggaran (Banggar) DPRD setempat.

Kecaman itu salah satunya datang dari Ketua Komisi C Samir, Samir mengatakan, rencana penetapan APBD Perubahan di Kota Kendari, mencerminkan perilaku pemerintah yang tidak memikirkan kondisi keuangan daerah saat ini. Menurutnya penetapan APBD Perubahan tersebut dianggapnya pemborosan keuangan daerah.

Ketua Komisi C Samir
Samir

“Ngapain penetapan di Kendari. Bikin habis-habis saja uang rakyat. Kami selaku wakil rakyat sangat mengecam langkah yang diambil pemerintah,” kesalnya, Selasa (2/10/2018).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi B Makmur. Menurutnya, langkah itu mencerminkan jika Pemkab Konut tidak memegang penuh konsistensi sesama lembaga. Pasalnya, anggota Banggar DPRD Konut telah sepakat melakukan pembahasan APBD P, di gedung parlemen. Sementara pemerintah daerah bersikukuh melakukan penetapan APBD Perubahan di luar daerah.

“Tidak ada konsisten dari mereka. Pembahasan RAPBD P full di Wanggudu tiba penetapan karena sudah ranah pemda mereka seenaknya bawa di Kendari. Sekarang masyarakat bisa menilai siapa yang berkeinginan membangun daerah ini dan siapa yang hanya asal-asalan,” kata Makmur.

Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

Begitupun Ketua Komisi A Rasmin Kamil. Bahkan dengan suara lantang, politisi PKB ini mengecam jika keinginan pemerintah masih ingin diteruskan maka DPRD mengancam bakal memboikot pembahasan RAPBD 2019 nanti.

“Kita sepakat memboikot pembahasan RAPBD 2019 nanti. Untuk apa kita bahas kalau toh nantinya pemda tidak konsisten. Kita ini sama-sama lembaga penyelenggara pemerintah, harusnya mereka konsisten,” ujar Rasmin Kamil.

Terkait polemik lokasi penetepan APBD Perubahan, Kabag Humas Pemkab Konut La Ode Amanuddin yang dikonfirmasi menjelaskan, jika alasan APBD Perubahan ditetapkan di kantor penghubung di Kota Kendari karena padatnya kegiatan pimpinan SKPD.

“Jadi begini kantor penghubung itu aset pemda Konut dan untuk diketahui padatnya kegiatan bupati ujung pukul ujung menjadi alasan penetapan APBD P dilakukan di Kendari. Selain itu ada juga kegiatan beberapa kepala SKPD di Kendari sehingga diputuskan untuk penetapan APBD Perubahan dilakukan di Kendari,” urai Amanuddin. B

 


Reporter : Murtaidin Mumu
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini