23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana

Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana

1180
Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana
BAWASLU - Video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah mengarahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memilih Partai Nasdem beredar. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah mengarahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memilih Partai Nasdem beredar.

Dalam video, terlihat Ketua DPW Nasdem Sultra itu sedang berbicara di depan puluhan orang yang berseragam PNS. Tony terlihat memakai baju batik berwarna biru.

“Persoalan siapa yang mau didukung, yang penting Partai Nasdem. Perlu (suara tidak jelas) cocok-cocok hati, ya. Yang penting Partai Nasdem ya,” ujar Tony dalam video itu.

BACA JUGA :  PJs Bupati Konut Minta Panwaslu Agar Tidak Terlibat Politik Praktis

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra Hamirudin Udu mengatakan pihaknya tengah mendalami konten video tersebut. Jika terbukti, maka Tony Herbiansyah akan dikenakan sanksi pidana.

“Itu sudah sementara dalam proses. Didalami oleh Bawaslu Koltim. Untuk sanksi, kalau mengacu pada Undang-Undang No 7 2017, pelibatan ASN dalam kampanye itu bisa pidana,” kata Hamirudin Udu, Kamis (4/10/2018).

BACA JUGA :  Awasi Politik Uang, Panwaslih Mubar Siaga 24 Jam

Hal lain yang juga didalami oleh Bawaslu sendiri adalah pemanfaatan fasilitas pemerintah. Kalau benar dalam video itu adalah ruangan milik negara, maka Tony juga akan dikenai sanksi pidana.

“Terlepas dari kapasitasnya dia sebagai Ketua Nasdem Sultra, yang jelas mengarahkan ajakan untuk ASN berpolitik praktis itu adalah pelanggaran. Nah itu yang kita mau dalami juga,” terang Hamirudin Udu. (B)

Berikut videonya:


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati