ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam saksi ahlinya Basuki Wasis digugat oleh kuasa hukum Nur Alam di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kemarin, Rabu (3/10/2018) KPK menyampaikan gugatan ke PN Cibinong sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis.
Basuki Wasis merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK di persidangan, yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,728 triliun. KPK meminta majelis hakim untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
“Karena pokok perkara yang dipersoalkan di gugatan tersebut masuk ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (4/10/2018).
Menurutnya, perkara korupsi tentunya diproses di Pengadilan Tipikor yang diatur khusus, bukan di PN dengan ranah perdata. Sehingga pengujian terhadap substansi yang disampaikan ahli merupakan wewenang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Sampai saat ini perkara dengan terdakwa Nur Alam masih dalam proses kasasi. Sehingga, KPK memandang seharusnya gugatan Nur Alam tidak diproses lebih lanjut di PN Cibinong,” imbuh Febri.
(Baca Juga : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar)
Selain itu, Febri menegaskan bahwa penetapan tersangka Nur Alam bukan hanya karena keterangan ahli Basuki Wasis atau bergantung hanya pada satu keterangan ahli. Melainkan dugaan perbuatan korupsi oleh Nur Alam diproses oleh KPK berdasarkan bukti yang cukup. Hal ini semakin diperkuat dengan keputusan di tingkat pengadilan tinggi menyatakan terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi, bahkan memperberat hukuman tiga tahun penjara dari vonis sebelumnya.
KPK berharap semua pihak berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi. Lembaga anti rasuah ini tak ingin jika ada saksi atau ahli yang takut memberikan keterangan dan pendapat yang benar di pengadilan karena beresiko dikriminalisasi, diancam hingga digugat secara perdata.
Febri mengungkapkan dalam Gugatan Nur Alam ini, selain diminta harus mengganti kerugian materil Rp93,61 juta, Basuki juga digugat membayar kerugian immateril dengan nilai sangat besar, yaitu Rp3 triliun. Di gugatan juga diminta agar tanah dan rumah Basuki di Ciomas Bogor disita (sita jaminan)
KPK juga telah berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan ahli diberikan perlindungan terkait keterangan yang pernah ia sampaikan dalam proses penanganan perkara Nur Alam.
“Kami menghormati proses peradilan yang berjalan, dan karena itu pulalah KPK berharap agar majelis hakim nanti dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan mempertimbangkan seadil-adilnya,” pungkas Febri. (A)