Ali Mazi Imbau Bupati dan Wali Kota Perhatikan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengingatkan seluruh bupati dan wali kota serta para sekda dan kepala OPD untuk benar-benar memberikan perhatian khusus dalam menyusun perencanaan dan pembangunan daerah.

Penekanan itu disampaikan Ali Mazi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sultra, di Hotel Grand Clarion Kendari, Kamis (4/10/2018).

Ali Mazi menjelaskan, pelaksanaan program kegiatan secara terinci akan disajikan dalam dokumen RPJMD periode tahun 2018 – 2023. Di mana dokumen RPJMD akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun yang selanjutnya akan dibahas melalui kebijakan umum APBD, prioritas plafon anggaran dan ditetapkan dalam APBD.

“Proses dan mekanisme ini merupakan rutinitas kita setiap tahun sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran jangan dilihat sebagai rutinitas belaka, tetapi harus dikaji, dianalisis dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta capaian pembangunan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Hal itu, lanjutnya, harus menjadi perhatian semua pihak di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Oleh karena itu Ali Mazi mengingatkan kepada seluruh bupati/wali kota serta para sekda dan kepala OPD harus benar-benar memberikan perhatian dalam menyusun perencanaan dan pembangunan.

“Jangan hanya diserahkan kepada perencana. Karena ada kebijakan strategis nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintahan provinsi dan kabupaten kota, dan ada kebijakan provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten kota. Hirarki pemerintahan seperti ini harus ditaati,” terangnya.

Terkait dengan banyaknya kewenangan yang diberikan kepada pemprov dan pemda, Ali Mazi mengingatkan, agar kepala daerah (Kada) juga harus mentaati dan melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain pengaturan tentang hak dan kewajiban, juga ada sanksi yang diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran secara adminitrasi, sanksi pemberhentian sementara sampai dengan sanksi pemecatan,” tegasnya.

Sanksi yang dimaksud itu pun, seperti keterlambatan penetapan penyusunan perencanaan dan penganggaran (APBD), ketidaktaatan terhadap perbaikan hasil-hasil konsultasi APBD dan perda, tidak melaksanakan program strategis nasional, tidak hadir dalam rapat-rapat koordinasi atas undangan pemerintah pusat dan undangan gubernur kepada bupati/wali kota serta sanksi terhadap keterlambatan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.

Meski demikian, Ali Mazi berharap, tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada kepala daerah dengan ditegakkannya aturan yang ada.

“Karena itu saya mengimbau kepada bupati dan wali kota, marilah kita jalankan pemerintahan yang diamanatkan dengan sungguh-sungguh. Sebagai konsekuensi terhadap amanah yang telah dipercayakan masyarakat, yang telah memilih kita menjadi pemimpin di daerah ini,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini