Pengebom Ikan Ditangkap Polres Kolaka

34

Tertangkapnya Supardi  berdasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa resah atas aski pengeboman ikan di wilayah itu. Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Agus Iman Rifai, penangkapan ini merupaka

Tertangkapnya Supardi  berdasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa resah atas aski pengeboman ikan di wilayah itu. Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Agus Iman Rifai, penangkapan ini merupakan titik awal dalam penuntasan praktek ilegal fishing dan pemberantasan praktek pemboman ikan di wilayahnya. 
“Hasil diskusi kami dengan masyarakat, bom ikan itu meresahkan nelayan di kecamatan Samaturu, Wolo dan Kecamatan Iwomedai. Dari hasil diskusi itu kami turunkan Satuan Pol Airud untuk lakukan operasi hasilnya,  Senin (2/03/2015) pekan lalu, kami berhasil menangkap satu orang pelaku pemboman ikan itu,” terang Agus di depan Markas Komando (Mako) Polres Kolaka, Senin (09/03/2015).
Atas perbuatannya, kini Supardi harus menginap di sel tahanan Polres Kolaka. Dalam kasus ini, Supardi diancam dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang terorisme, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (**Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini