ZONASULTRA.COM, RAHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan 172 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Padahal, data tersebut merupakan hasil perbaikan tahap pertama karena sebelumnya pihaknya mengidentifikasi sebanyak 517 DPT ganda.
Ketua Bawaslu Muna, Alabzal Naim mengungkapkan temuan tersebut tersebar hampir di semua kecamatan.
“Kita sudah identifikasi soal DPT ganda itu. Sekarang masih pencermatan DPT setelah itu diplenokan untuk dikukuhkan,” terang Alabzal Naim, Jumat (5/10/2018).
Sementara itu, lanjut dia, data invalid yang teridentifikasi mencapai 682 data pada DPT. Masalahnya pun beragama, misalnya soal alamat yang tidak terdaftar sebanyak 47 dan nomor Induk Keluarga (NIK) yang invalid berjumlah 397, serta tanggal lahir invalid 72 orang.
(Baca Juga : Temukan 373 DPT Ganda, KPU Tetapkan DPTHP Muna 143.189 Pemilih)
Selain itu, pihaknya juga menemukan penduduk yang belum menginjak usia 17 tahun namun sudah terdaftar di DPT. Jumlahnya mencapai 166 orang. Data ini tersebar di hampir semua kecamatan yang ada di kabupaten Muna.
“Invalid NIK terbanyak di kecamatan Kabawo sekitar 115 orang. Invalid alamat terbanyak di kecamatan Tongkuno 20 orang. Sementara di Katobu sebanyak 30 itu invalid alamat,” cetusnya.
Data invalid itu nantinya akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan untuk mengidentifikasi data tersebut.
Dirinya juga menuturkan penyebab data ganda ditenggarai adanya masyarakat yang sudah memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian pindah dan mengurus domisili kepindahan. Ada juga terjadi perekaman data lebih dari satu kali.(B)
Reporter : CR5
Editor : Abdul Saban