Suap Bupati Busel, Agus Feisal Segera Bersidang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif, Agus Feisal Hidayat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan berkas Agus Faisal itu sudah siap dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk segera disidangkan.

Sementara berkas perkara milik tersangka penyuap Bupati Busel, Tony Kongres sudah lebih dulu masuk tahap dua pada (20/7/2018) lalu.

(Baca Juga : Dugaan Suap Bupati Busel, KPK Kembali Periksa Delapan Orang Saksi di Polres Baubau)

“Kedua tersangka saat ini sudah tahap dua,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak ZONASULTRA.COM, Jumat (5/10/2018).

Kata dia, pihaknya telah memeriksa sekurangnya 30 orang saksi untuk tersangka Agus dan Tony Kongres. Keduanya juga telah diperiksa sekurangnya tiga kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” imbuh Febri.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Busel Sebagai Tersangka Suap Proyek Rujab)

Beberapa unsur saksi antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Busel, PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2018, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kadis PUPR Busel, Direktur PT Harapan Lakina Wolio, Direktur PT. Golden Prima Wakatobi, dan pihak swasta lainnya.

Kasus ini bermula saat Agus Feisal dan Tony Kongres teciduk dalam operas senyap yang digelar KPK di Buton.

Dalam operasi itu, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp.409 juta yang diduga sebagai suap untuk pemulusan proyek lanjutan tahap UU rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Buton senilai Rp.3 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), perusahaan milik Tony Kongres.

Atas perbuatanya, Agus Feisal dijerat‎ Pasal 12 huruf a atau b UU dan pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Sementara Tony Kongres selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001. (B)

 


 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini