Korupsi di Sektor Pertambangan, KPK Awasi Sultra

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terutama tambang tak hanya menarik investor dan pengusaha, tetapi juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kondisi ini dibuktikan Tim KPK dengan turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait progres rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di seluruh wilayah Sultra. Sebelumnya, Tim KPK melakukan safari ke berbagai kabupaten baik di daratan maupun di kepulauan Bumi Anoa, KPK pun menyisir wilayah Konawe. Bulan lalu lembaga anti rasuah ini menyambangi Kabupaten Konawe Utara (Konut) dilanjutkan dengan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Bombana dan Buton Utara (Butur).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus korupsi di sektor pertambangan yang ditangani KPK di Sultra

“Salah satunya yakni terdakwa Nur Alam yang proses kasasi saat ini, kemudian Konawe Utara dengan tersangka Aswad Sulaiman,” ujar Febri saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Senin (8/10/2018).

Adapun kasus di Konut juga terkait izin pertambangan yang kerugian negaranya diduga cukup besar hingga mencapai angka triliunan. Penyidikan kasus korupsi mantan bupati Konut ini masih terus dilakukan oleh KPK, kendati Aswad sendiri telah mendekam Lapas Kelas IIA Kendari dengan kasus yang berbeda.

Tepat satu tahun Aswad menjadi tersangka KPK atas dugaan korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016.

Akibat proses perizinan yang melawan hukum tersebut negara menderita kerugian hingga Rp 2,7 triliun. Aswad disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Aswad juga diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konut sewaktu menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009.

Atas perbuatannya ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Passal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan kedua kasus pertambangan di Sultra yang ditangani KPK, serta dua kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK memberikan perhatian lebih dengan melakukan tindakan pencegahan. KPK menerjunkan tim untuk melakukan monev di Sultra yang kaya akan tambang ini.

“Harapan KPK tentu para kepala daerah atau pejabat-pejabat di daerah tersebut bisa memperhatikan dan tidak ikut melakukan korupsi baik terkait pertambangan maupun proyek-proyek yang lain,” pungkas Jubir KPK. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini