Aparatur Desa di Konut Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Aparatur Desa di Konut Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
SOSIALISASI - Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Raup saat membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk aparatur desa se-Konut, bertempat di Aula Pemda Konut, Selasa (9/10/2018). (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jajaran aparatur desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai 2018 ini mendapat jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aparatur desa yang dimaksud yaitu kepala desa dan perangkatnya.

Wakil Bupati Konut Raup mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (JSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kata mantan Ketua DPRD Konut ini, para kades dan aparatnya masuk dalam kategori tenaga kerja. Sehingga sudah seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan di desa. Perangkat desa juga salah satu ujung tombak kesuksesan pembangunan.

“Oktober 2018 ini sudah berjalan. Sementara ini kita prioritaskan kades dan aparatnya dulu. Pelan-pelan kita upayakan agar pegawai kita (PHL) di lingkup Konut juga bisa memperoleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Raup usai membuka kegiatan sosialiasasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Aparatur Desa se-Konut, di Aula Pemda Konut, Selasa (9/10/2018).

Raup menambahkan, kades dan aparatnya mempunyai peran sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk mencapai keberhasilan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa. Olehnya itu, pemerintah berkomitmen setiap kades dan perangkatnya diikutsertakan dalam program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Sulkarnain Sinapoi mengungkapkan, untuk iuran kartu BPJS ketenagakerjaan para aparatur desa ini dialokasikan melaui anggaran dana desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Konut.

“Per orang iurannya Rp11 ribu per bulan. Tidak ada perbedaan kelas semua sama dan berhak mendapat pelayanan ketika mendapat musibah. Untuk iuran asuransinya, para kades tidak dibenarkan melakukan pemotongan honor aparat desa, sudah ada porsinya, karena telah dialokasikan khusus dalam dana desa. Jika terjadi, itu pelanggaran,” ujar mantan Kabag Pemerintahan Konut ini.

Lebih jauh dijelaskan, untuk langkah awal 2018 ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data identitas para aparatur desa. Dan menanggung iurannya terhitung mulai November dan Desember. Selanjutnya, 2019 nanti para kades di wilayah itu menganggarkan melalui ADD.

“Informasi lebih jelas, seluruh kades kami imbau untuk senantiasa berkoordinasi ke pihak DPMD Konut dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Konut agar pelaksanaannya berjalan baik dan tidak menabrak aturan,” tukasnya. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini