Kasus Suap Bupati Busel Akan Disidangkan di Kendari

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang kasus mantan Bupati Buton Selatan (Busel), Agus Feisal terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Busel tanggal 15 Oktober 2018 di Kendari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, telah dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap Bupati Busel non aktif, Agus Feisal Hidayat pada tanggal 20 September 2018 dan pelimpahan Dakwaan dan berkas ke Pengadilan Tipikor di Kendari.

“Persidangan dijadwalkan hari Senin depan, 15 Oktober 2018,” kata Febri saat dikonfirmasi awak Zonasultra pada Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, namun setelah mempertimbangkan tempat kejadian dan para saksi akhirnya diputuskan disidangkan di Kendari.

“Sesuai locus delicti,” ujar Febri singkat saat dikonfirmasi alasan pergantian tempat persidangan.

Dalam proses Penyidikan telah diperiksa sekitar 28 orang saksi, yaitu dari unsur: PNS (Kadis Pendidikan Kabupaten Busel), PNS (Kapokja 3 ULP TA 2017), Swasta,
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Busel, PNS (Kapokja 1 ULP TA 2018), PNS (Kadis Perhubungan Kabupaten Busel), Swasta (PT. Hipotenusa Contractors), PNS (Kadis Pendidikan Kabupaten Busel), Sekertaris Daerah Kabupaten Busel, Ajudan Bupati/ Anggota POLRI, Swasta (PT. Lawana Wolio Permai), PNS Pemkot Kota Baubau, PNS (Kapokja 2 ULP TA 2018), PNS (Kapokja 2 ULP TA 2017) dan PPK Dinas PUPR Kab. Busel TA.2008.

Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula saat Agus Feisal dan Tony Kongres ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Buton Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim mengamankan Rp409 juta yang diduga sebagai suap untuk pemulusan proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Buton lanjutan tahap III senilai Rp 3 miliar yang dimenangkan oleh PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), perusahaan milik Tony Kongres.

Atas perbuatanya Agus Feisal dijerat‎ Pasal 12 huruf a atau b UU dan pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ Dan kepada Tony Kongres selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini