Dishub: Jangan Dirikan Bangunan Tanpa Perhatikan Andalalin

177
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Agus Sutarto
Agus Sutarto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari meminta pelaku usaha khususnya pelaku usaha perhotelan di Ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mendirikan bangunan sebelum memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

Kepala Bidang Darat Dishub Kota Kendari Agus Sutarto mengatakan, volume kendaraan di Kota Kendari sejauh ini meningkat hingga memadati ruas jalan.

Agus menerangkan, izin Andalalin ini sangat penting dan telah menjadi bagian pengelolaan kawasan daerah. Maka dari itu, pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha untuk secepatnya mengurus atau mengantongi surat izin Andalalin.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

“Sejatinya setiap tempat usaha seperti hotel memiliki izin Andalalin ini. Sebab arus lalu lintas yang ada diseputaran hotel saat ini sudah sangatlah tinggi. Jadi Hotel hendaknya memiliki parkiran yang memadai dan menyiapkan jalan masuk dan jalan keluar buat tamu yang berkunjung,”jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2018).

Dituturkannya, untuk pengurusan izin Andalalin ini memang dilakukan di Kementerian Perhubungan. Tetapi hal ini tidak bisa dijadikan halangan buat para pelaku usaha untuk mengurus izin andalalin buat tempat usahanya.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Sebab dengan mengantongi izin Andalalin lanjutnya, berdampak pada peningkatan pelayanan tempat usaha kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya izin Andalalin dapat diprediksi berapa besar tingkat jumlah kendaraan yang melewati lokasi tersebut.

“Dengan adanya izin Andalalin ini kami dari Dishub Kota Kendari juga bisa lebih mudah dalam mengatur arus lalu lintas di daerah ini, “tuturnya. (B)

 


Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini