ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman Tabara, kesel dengan ulah PT Sultra Prima Lestari (SPL) karena dinilai bandel dan tak beretika.
Pasalnya, hingga kini permintaan legalitas administrasi Izin Membangun (IMB) pendirian kantor, pabrik dan basecamp tak kunjung diperlihatkan. Bahkan, janji perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit itu untuk segera menyetorkan dokumen perusahaan ke DPMPTSP paling lambat 1 minggu juga tak di tepati.
“Bayangkan sejak 6 September lalu kami turun sidak di PT SPL, sampai sekarang ini sudah masuk 1 bulan, dokumen IMB nya belum juga di perlihatkan. Kita kasi waktu dua minggu, tapi tidak datang juga bawa di kantor DPMPTSP, biar batang hidungnya tidak muncul-muncul. Bandel dan tak punya etika,”kesal Tasman Tabara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2018).
(Baca Juga : Bangunan Pabrik, Kantor dan Basecamp PT SPL di Konut Diduga Tak Miliki lMB)
Berkaitan hal itu, dirinya menduga kuat jika bangunan perusahaan PT SPL yang beroprasi di wilayah Kecamatan Andowia itu ilegal.
Mantan Kabag Hukum Konut ini menambahkan, pihaknya telah membentuk tim penelusuran DPMPTSP untuk kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi PT SPL.
“Jika dokumennya tak dapat di perlihatkan, kami langsung segel untuk sementara tempatnya. Ini tidak bisa dibiarkan, sudah sangat keterlaluan. Harusnya mereka munculkan etika yang baik, bukan mengabaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya,”tegas Tasman.
Sementara itu, General PT SPL Kun Hardadi menyatakan, jika pabrik pengolahan sawit milik PT SPL mempunyai IMB. Dan dalam kurung waktu yang ditentukan pihaknya akan menyerahkan seluruh kelengkapan izin administrasi yang diminta oleh instansi terkait.
Sama halnnya dengan segala kekurangan dokumen izin IMB seperti, pendirian kantor dan basecamp akan dipenuhi dan dilengkapi sesuai permintaan dinas terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendirian bangunan pabrik, kantor, dan basecamp milik PT Sultra Prima Lestari (SPL) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Andowia, Konut diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu terkuak saat kunjungan inspeksi mendadak (sidak) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, Disnakertrans dan anggota DPRD Konut beberapa waktu lalu. Pihak perusahan tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin administrasinya untuk melakukan pendirian bangunan.
Tak hanya IMB saja, pihak PT SPL yang telah beroprasi sekitar 2007 itu juga tak dapat memperlihatkan kelengkapan izin lokasi pendirian bangunan dan pembuangan limbahnya. Di lokasi itu, pihak Pemerintah terkait yang melakukan sidak memberi waktu PT SPL 2 minggu untuk memperlihatkan segala kelengkapan izin bangunannya. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki