ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Seluruh kepala desa dan aparat desa se-Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengikuti rapat kerjasama operasional (KSO) dengan pemerintah setempat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Perintis Baubau.
Rapat yang digelar di aula rapat kantor Bupati Busel, Rabu (10/10/2018) ini turut dihadiri pula Asisten II Setda Kabupaten Busel Maharuddin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Busel Untung dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Mustaqmal.
Maharuddin mengatakan, perlindungan terhadap kepala desa dan aparat desa non ASN merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja, untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka.
“Bahwa sesuai undang-undang, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang dipekerjakan. Dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa sebagai tenaga kerja harus juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya seperti rilis rertulis yang diterima redaksi zonasultra.id, Sabtu (13/10/2018).
(Baca Juga : Aparatur Desa di Konut Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan)
Selain itu, kegiatan KSO yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh kades dan aparat desa tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan diharapkan dari kegiatan KSO ini mereka dapat mendaftarkan diri dan seluruh perangkat desanya yang berstatus non ASN.
Sekretaris DPMD Untung pun menjelaskan bahwa sudah ada peraturan yang mendukung terkait jaminan sosial untuk kepala desa dan aparatnya, salah satunya melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Salah satu itemnya yakni pembiayaan belanja pegawai adalah pembayaran Jaminan Sosial.
Kemudian Mustaqmal mengungkapkan sebagai langkah awal mereka akan didaftar akan ke dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ke depannya diharapkan aparat desa dapat didaftarkan ke dalam 4 Program termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Pasalnya untuk sejahtera di hari tua tidak harus menjadi ASN, tapi cukup terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati