ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus Nuraeba (46), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkoba, Minggu (14/10/2018). Pelaku ditangkap di Jalan Abadi, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kolaka.
Nuraeba diketahui mengikuti jejak suaminya yang juga terlibat kasus narkotika. Suaminya saat ini menjalani hukuman pidana di wilayah Kalimantan.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 30,96 gram. Selain itu terdapat barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp540 ribu, timbangan digital, dan lainnya.
“Tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan cara bertransaksi langsung kepada para konsumen atau pelanggangnya yang ada di Kabupaten Kolaka,” ujar Harry melalui layanan WhatsApp, Senin (15/10/2018).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Nuraeba. Tim Lidik lalu melakukan observasi pada Minggu (15/10/2018). Sekitar pukul 18.30 Wita tim lidik melihat target.
Kemudian salah seorang anggota tim yang melakukan penyamaran langsung bertemu dengan target Nuraeba. Tim langsung melakukan penangkapan karena diduga telah melakukan transaksi di rumahnya yang ada di Jalan Abadi, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kolaka.
Seketika itu pada pukul 19.30 Wita, Tim Ditresnarkoba berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh atau disimpan di lantai. Kemudian tim langsung melakukan interogasi dan mengembangkan dari mana pelaku memperoleh barang bukti itu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari suaminya atas nama Firman yang sedang berada di Lapas Kalimantan (napi kasus narkotika sabu). Barang narkotika tersebut selalu diantarkan oleh teman suaminya yang berada di Kolaka dengan sapaan “bapaknya Sawal”.
Lanjut Harry, berdasarkan dari keterangan tersebut kemudian Tim lidik Subdit 2 berusaha melakukan pengembangan. Namun pada saat itu “Bapaknya Sawal” sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui di mana tempat tinggalnya, karena menurut keterangan Nuraeba, “Bapaknya Sawal” adalah pendatang dari Palu.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (B)