ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahapan pemilihan umum saat ini tengah memasuki tahapan kampanye. Dalam tahapan itu, ada beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu yang ditemui di Kantor Bawaslu Sultra, Jumat (19/10/2018) siang tadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menangani 10 kasus dugaan pelanggaran kepemiluan.
Kasus yang ditangani itu terbagi tiga, yakni dugaan tindak pidana, kode etik, dan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk dugaan pelanggaran tindak pidana berada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kota Baubau, dan di provinsi.
Untuk dugaan pelanggaran kode etik berada di Buton Tengah (Buteng), Konawe Selatan (Konsel), dan Kolaka Timur (Koltim). Selanjutnya untuk dugaan pelanggaran ASN berada di Buton Utara, Konawe Utara (Konut) dan Kolaka Timur.
“Jadi total itu ada sepuluh. Ada diantaranya yang sudah selesai, ada juga yang sementara jalan,” kata Hamirudin.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Bawaslu dalam proses kampanye yang sedang berlangsung saat ini. Diantaranya adalah rapat terbuka yang dilakukan oleh caleg, yang diwaspadai adalah penggunaan fasilitas negara.
“Di sana kan ada anggota DPRD yang aktif yang masih melakukan kampanye. Apalagi ada beberapa kepala daerah yang masih berstatus sebagai ketua partai. Nah ini yang perlu kita waspadai,” jelas Hamirudin Udu. (B)