ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mantan Kasat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Polres Konawe Selatan (Konsel) Ipda Saifuddin (54) sudah ditetapkan tersangka oleh Polres setempat karena terlibat kasus penggelapan.
Mantan Kapolres Konsel AKBP Hamka Mappaita mengatakan, Ipda Saifuddin ditetapkan tersangka sekitar setengah tahun yang lalu. Pasal yang dikenakan adalah 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait : Gelapkan Tunjangan Babinkamtibmas, Ipda Saifuddin Menghilang
“Tapi dia belum datang sampai sekarang. Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak dia menghilang (Oktober 2017). Dia sekarang posisi tidak ada di Sulawesi Tenggara,” ujar Hamka yang baru saja digantikan oleh AKBP Dedy Adrianto sebagai Kapolres Konsel, Kamis (25/10/2018) di Polda Sultra.
Berdasarkan proses penyidikan, Ipda Saifuddin diduga menggelapkan dana operasional Babinkamtibmas sekitar Rp 30 Juta lebih dari 30 personil Babinkamtibmas. Kasus itu tergolong penggelapan dan bukan ranah korupsi, karena uang itu diambil saat sudah turun ke masing-masing anggota Babinkamtibmas.
Kata Hamka, bukan persoalan besar kecilnya uang itu bagi seorang polisi, tapi itu persoalan niat ketika mengambil uang orang dan tidak dikembalikan. Yang jelas tindakan Ipda Saifuddin adalah kasus pidana yang tetap diproses. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki