ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengelolaan dana desa oleh warga desa masih menjadi perhatian bagi anggota Komisi XI DPR RI Haerus Saleh. Untuk mengantisipasi kesalahan pengelolan dana desa, Haerul mengadakan workshop tata kelola keuangaan di dua kabupaten baru-baru ini.
Bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), DPR RI mengadakan workshop evaluasi atas implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes yang diikuti para kepala desa. Pelaksanaan workshop tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Kolaka pada 24 Oktober dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 24 Oktober 2018.
Haerul sendiri hadir sebagai perwakilan dari Komisi XI DPR RI memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kolaka dan Koltim. Sementara Amirul Tamim berhalangan hadir lantaran ada agenda lain.
“Saya sampaikan disana bahwa besar harapan kami terhadap pengelolaan dana desa. Kita harus betul-betul konsen dalam membina kepala desa terkait dengan pelaporan pengelolaan dana desa,” terang Haerul saleh saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Selasa (30/10/2018).
Ia berharap kepla desa tidak takut lagi dalam mengelola dana desa dan bisa memanfaatkan dana desa dengan maksimal. Dari workshop tersebut, secara umum kepala daerah mengeluhkan peraturan teknis yang baru sementara peraturan sebelumnya belum dikuasai dengan baik. Selain itu masih banyak aparatur desa yang dinilai belum berkompeten.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan bahwa persoalan desa tidak dapat lepas dari tanggung jawab negara. Sayang desa belum memanfaatkan otonominya dengan baik sesuai keleluasaan yang telah diberikan oleh undang-undang.
Sejak undangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa , sebagai sebuah kawasan yang otonom memang diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa serta proses pembangunan desa.
“Saya tegaskan kepada kepala-kepala desa disana agar tidak takut dalam mengelola dana desa, karena Undang-Undang sudah memberikan keleluasaan kepada desa, aparatur desa bersama dengan masyarakatnya untuk menggunakan dananya untuk kepentingan masyarakat desa,” tandas anggota DPR RI asala Sultra ini. (B)