ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan mengkoordinasikan perihal rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2019 mendatang dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui lokasi yang wajib dipasangi APK. Sebab, saat ini sudah mulai banyak terlihat APK milik konstant Pemilu yang bertebaran di beberapa tempat tertentu di kota Kendari.
“Ketika sudah jelas peruntukkannya, maka kami akan segera melakukan penertiban terhadap APK yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukkan wilayahnya,” jelas Amir Hasan di ruang kerjanya, Selasa (30/10/2018).
Tahap awal, jika ditemukan pemasangan APK pada tempat yang didak sesuai, pihaknya akan menyurati kontenstan Pemilu agar segera ditertibkan sendiri oleh yang bersangkutan.
Sementara untuk kegiatan penertiban sendiri, mantan Camat Kadia ini mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan 200 personelnya untuk melaksanakan penertiban itu. Selain itu, mereka juga akan dibantu oleh personel KPU dan Bawaslu.
“Kami dari Satpol PP tentunya akan mengambil tindakan dengan mengacu dengan aturan yang ada. Jadi khusus penertiban APK ini akan kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” tukasnya. (C)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban