Sidang Lanjutan Kasus Suap Agus, Saksi Cabut 2 Poin BAP

Sidang Lanjutan Kasus Suap Agus, Saksi Cabut 2 Poin BAP
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus suap Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif Agus Feisal Hidayat di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (31/10/2018). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Khusnul Khatimah. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus suap Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif Agus Feisal Hidayat berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (31/10/2018). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Khusnul Khatimah dan dua hakim anggota.

Agus Feisal didampingi tiga orang pengacaranya. Selain itu, ada dua jaksa penuntut dari KPK dan 6 orang saksi yang mengikuti sidang.

Keenam saksi itu adalah Suparman Samiun, La Ode Muhammad Idris, Syahrir Amal, Vivianti Nafii, Fonny Doafini Lyang, dan Alman. Saat berlangsung persidangan Suparman mencabut dua poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Suparman merupakan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Busel saat Agus masih aktif sebagai Bupati. Poin BAP yang dicabut oleh Suparman adalah tentang perusahaan pendamping yang mengikuti lelang dan tentang arahan untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam proyek Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati Busel.

“Itu saya di-BAP terburu-buru sehingga waktu itu saya tidak konsen untuk baca BAP penyidik. Saya tidak terlalu baca saat itu karena mau ke permandian Nirwana,” ujar Suparman.

Ketika mendengar penjelasan demikian, Hakim Ketua Khusnul Khatimah pun mempersilahkan Suparman bila hendak mencabut dua poin BAP-nya. Suparman pun akhirnya mencabut dua poin BAP tersebut.

Khusnul mengingatkan agar saksi tidak merekayasa kesaksian karena bisa melanggar pidana tentang kesaksian palsu. Hal serupa juga diingatkan oleh Jaksa Penuntut dari KPK agar para saksi tidak merekayasa kesaksian.

Untuk diketahui, Bupati non aktof Agus Feisal pada Mei 2018 lalu terkena OTT KPK. Saat itu Agus baru setahun menjabat sebagai Bupati Buton Selatan. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini