Bantah Menambang Ilegal di Konut, Ini Penjelasan PT Bososi

724
Dokumen tambang PT Bososi Pratama
Dokumen tambang PT Bososi Pratama

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan tambang PT Bososi Pratama membantah tudingan illegal mining atau penambangan illegal yang disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sulawesi Tenggara (Sultra) ketika berdemo di depan Mako Polda Sultra, pada Selasa (30/10/2018) lalu.

Human Resources Departement (HRD) PT Bososi Pratama Juddah, membantah adanya pertambangan illegal di Desa Morombo Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kawasan hutan yang digunakan PT Bososi sesuai dengan Keputusan nomor 98/IPPKH/PMDN/2016 dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong.

“Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi biji nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara seluas 495,52 hektar,” ujar Jeddah dalam keterangan tertulis yang diterima zonasultra.id, Kamis (1/11/2018).

Salah satu poin pertimbangan dalam keputusan IPPKH itu, dijelaskan bahwa Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan surat nomor 54/I/PMDN/2015 tanggal 18 September 2015 kepada PT Bososi Pratama diberikan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya di kabupaten Konawe Utara seluas kurang lebih 496,33 hektar melalui prosedur pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan rasio satu banding satu.

BACA JUGA :  Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Atas Kerusuhan Dua Ormas di Kendari

Berita Terkait : PT Bososi dan CV Unaaha Bakti Dituding Lakukan Pertambangan Ilegal

Dalam IPPKH itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memperhatikan Keputusan Bupati Konawe Utara nomor 199 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bososi Pratama (KW.11 JN OP 001) untuk jangka waktu paling lama sampai dengan 20 tahun yakni sampai 6 juni 2031.

Yang diperhatikan lainnya dalam IPPKH itu adalah keputusan Bupati Konawe Utara nomor 472 tahun 2012 tentang kelayakan lingkungan pertambangan biji nikel PT Bososi Pratama di Kecamatan Langkikima, Konawe Utara. Selain itu ada surat gubernur Sultra nomor 522/2726 tanggal 8 Agustus 2012 tentang hal untuk memperoleh rekomendasi untuk memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan.

BACA JUGA :  Tahun Politik, Penyidik Polda Dilatih Tangani Kasus Cyber Crime

Terkait pembayaran PNBP, Juddah menunjukkan surat berita acara rekonsiliasi piutang PNBP mineral dan batubara nomor 31/BAR-IUP/DBN.PW/X/2018 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI.

Dalam berita acara 10 Oktober 2018 itu dinyatakan bahwa sampai 10 Oktober 2018 belum ada tercatat piutang PNBP atas nama PT Bososi Pratama. Ketika berita acara itu dibuat dihadiri oleh wakil-wakil dari oleh Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba KESDM, Dinas ESDM Provinsi Sultra, dan Pemegang IUP PT Bososi Pratama.(B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki