DPMPTSP Konut Temukan Ratusan Pedagang Tak Miliki SITU SIUP

Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara
Tasman Tabara

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan ratusan pedagang yang belum mengantongi Surat Izin Tempat Usaha dan Surat izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP) yang telah beroperasi di wilayah itu.

Hal itu terungkap saat tim DPMPTSP Konut menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di 13 Kecamatan. Distributor yang tak memiliki SITU SIUP, rata-rata yang bergelut di bisnis perdagangan sembako, pertamini Bahan Bakar dan Minyak (BBM) serta bahan bangunan.

Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara mengatakan, sidak ini digelar untuk menertibkan usaha para pedagang di wilayah itu agar lebih taat aturan, bekerja sesuai prosedur dan memberikan kontribusi untuk daerah. Bagi pedagang yang tak mengindahkan aturan pemerintah, pihaknya tak segan-segan menghentikan aktivitas jual belinya.

BACA JUGA :  Pengurusan Izin Koperasi Masyarakat, Dinkop Konut Alokasikan Dana Rp 362 Juta

Ulah para pedagang yang lalai aturan itu, lanjut Tasman, jelas memberikan dampak kerugian pada pemerintah dari sisi Pendapatan ASLI Daerah (PAD), dan contoh yang tidak baik bagi para penjual lainya yang baru akan merintis usaha.

“Sekitar 300 ditemukan belum memiliki SITU SIUP, kami langsung layangkan surat peringatan dan teguran untuk segera mengurus izinnya di kantor DPMPTS. Kami lakukan ini untuk kebaikan bersama, dan kemajuan pembangunan daerah,”kata mantan Kabag Hukum Konut ini di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018).

Ditambahkan, dari jumlah tersebut masih terdapat dua kecamatan lagi yang sementara dilakukan pengecekan, yaitu Kecamatan Wiwirano dan Langkikima. Kegiatan penertiban izin itu, pihak DPMPTSP membentuk tim penelusuran untuk mendata langsung ke lapangan.

BACA JUGA :  Selama 2019, Pemda Konut Salurkan 461 Unit RTLH

“Data informasi selanjutnya akan kita sampaikan setelah sidak sudah selesai dilakukan. Kan dari 13 Kecamatan, sudah 11 kecamatan sudah kami periksa, sisanya masih dua kecamatan. Kami harapkan masyarakat yang mau membuat usaha dengan menggunakan lokasi bangunan dan lain sebagainya agar kiranya bisa berkoordinasi dulu ke DPMPTSP,”ujarnya.

Sebagai instansi pengawasan di bidang perizinan, dirinya berharap agar masyarakat bisa bekerjasama sama dengan pemerintah dan memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengurus segala kelengkapan izin usaha terlebih dahulu sebelum beraktivitas agar memiliki jaminan legalitas hukum yang jelas. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini