TNI Gadungan Asal Konawe Tipu Perempuan Jakarta Puluhan Juta Rupiah

4948
TNI Gadungan Asal Konawe Tipu Perempuan Jakarta Puluhan Juta Rupiah
TNI GADUNGAN – Foto diri dan kartu identitas yang diposting Gunawan di media sosial facebook.com. Gunawan mengaku sebagai anggota TNI untuk menipu korbannya. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Koramil 10 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil menciduk Gunawan (31) yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di media sosial Facebook. Gunawan selama ini memperdayai perempuan inisial AZ (38) dengan janji bakal menikahi hingga mau memberikan uang puluhan juta rupiah.

Kasus itu diungkap bemula ketika AZ yang berasal dari Kota Jakarta datang melapor di Koramil 10 Kendari pada Senin (5/11/2018) kemarin pukul 10.15 Wita. Koramil lalu merencanakan penangkapan dengan cara AZ mengajak bertemu Gunawan yang tinggal di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Perjanjian pertemuan mereka di lorong dekat Lapas Kendari, Kecamatan Baruga. Saat Gunawan datang di lorong tersebut maka langsung ditangkap oleh 4 anggota Koramil pada pukul 12.00 Wita. Pelaku lalu dibawa menuju Kantor Koramil.

“Kita geledah dompet dan pakaiannya ternyata tidak ada identitas TNI maupun atribut TNI. Hanya di Facebook, lewat statusnya dia itu bikin foto sebagai tentara. Terus kita serahkan ke Polsek. Lebih lanjutnya Polsek yang proses karena masalah penipuan,” ujar Komandan Koramil (Danramil) 10 Kota Kendari Mayor Infantri Prayitno saat dihubungi, Selasa (6/11/2018).

BACA JUGA :  Dituduh Hina Polri, Seorang Aktivis Kendari Ditangkap Tanpa Surat Laporan

Dari pengakuan AZ kepada pihak Koramil, AZ sudah tiga kali datang ke Kendari hanya untuk bertemu Gunawan. Awal perkenalan mereka melalui Facebook sejak Februari 2018. Dari perkenalan itu Gunawan mengaku sebagai TNI yang berdinas di Kodim Nusa Tenggara Timur. Selama ini AZ telah memberikan uang kepada Gunawan sekitar Rp67 juta.

Kapolsek Baruga AKP Idham Syukri mengatakan pelaku sudah diamankan di Polsek Baruga dengan status masih sebagai terlapor. Polisi sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila sudah cukup dua alat bukti, maka pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Ini Fakta Baru Kasus Penangkapan 1 Kg Sabu di Bandara Haluoleo

“Kalau sudah ditetapkan tersangka maka selanjutnya dapat dilakukan penahanan. Yang dilaporkan adalah tentang tindak pidana penipuan yang dalam pasal 378 KUHP, “ ujar Idham dihubungi, Selasa (6/11/2018).

Pengakuan AZ kepada polisi, awalnya mereka berkenalan melalui Facebook. Gunawan mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat dengan kartu identitas TNI palsu. Dalam kartu identitas yang diposting melalui Facebook gunawan menggunakan nama “ Serda Kaharuddin”.

Sejak perkenalan itu, Gunawan sering meminta uang kepada AZ yang selalu dipenuhi. AZ rela mengirimkan uang sebab dijanji akan dinikahi. AZ mengirimkan sejumlah uang melalui transfer rekening dan adapula pemberian secara tunai. Dalam Laporan Polisi (LP) yang dibuatnya, AZ mengaku telah dirugikan Rp30 juta. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati