ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan pelanggaran operasi Zebra Anoa 2018 yang digelar sejak tanggal 30 Oktober lalu didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hingga hari terakhir pelaksanaannya, Senin (12/11/2018), data rekapan sementara operasi ini mencatat 1.655 pengendara sepeda motor yang ditilang karena tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar terbanyak untuk kasus ini ada di kota Baubau dengan 655 pengendara.
Jenis pelanggaran sepeda motor lainnya yang paling banyak adalah pengendara di bawah umur dengan total pelanggaran 383 tilang. Kemudian, pengendara sepeda motor yang ditilang karena melawan arus sebanyak 220 orang.
Sementara untuk pelanggaran kendaraan roda empat, lebih didominasi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) dengan total 1.107 tilang. Kasus ini banyak terjadi di kabupaten Konawe Selatan, dengan 264 pengendara mobil atau roda empat kena tilang.
Kasubdit Bina dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Sultra, AKBP Ismail Mahmud mengatakan total kena tilang dalam operasi ini berjumlah 8.542 pengendara. Kata dia, data pelanggaran itu masih akan bertambah karena operasi zebra masih terus dilakukan hingga pukul 24.00 Wita malam ini.
“Jumlah itu meningkat dibanding operasi zebra tahun 2017 lalu, yang ditilang 6351 pengendara. Khusus operasi zebra tidak ada teguran, 100 persen penindakan berupa tilang,” ujar Ismail di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
Menurut Ismail, meninggkatnya pelanggaran itu karena jumlah kendaraan juga meningkat, terutama sepeda motor. Soal kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan berlalu lintas dinilai sudah cukup baik. (B)